Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL)

ICEL merupakan organisasi hukum non-pemerintah. Kerja ICEL dengan SETAPAK berada di bawah tema tata kelola hutan dan lahan sebagai berikut:

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
ICEL bekerja untuk mencapai keberlanjutan lingkungan hidup melalui penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan sosial. Mereka berupaya untuk melakukan reformasi kebijakan dan hukum, memberdayakan korban eksploitasi sumber daya alam dan memperkuat kapasitas LSM dan masyarakat sipil dalam menyebarkan kebijakan lingkungan. Kerja ICEL dengan SETAPAK mencakup membantu pemerintah daerah baik dengan ketetapan informasi dan LSM dengan mengakses informasi. ICEL juga melanjutkan kerja-kerjanya dalam mengukur tata kelola lahan dan hutan yang baik pada tingkat pemerintahan daerah.
Meningkatkan aturan hukum
ICEL memberikan pelatihan kepada masyarakat dan LSM untuk menindaklanjuti informasi keluhan-keluhan. ICEL mengembangkan module review izin produksi yang mudah digunakan bagi pelaku masyarakat sipil. Upaya-upaya ini meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memonitor supremasi hukum dan mendorong perubahan tindakan.

Impartial Mediators Network (IMN) dan Tenure Working Group

IMN dan Tenure Working Group bekerja sama untuk mendukung mediasi konflik sumber daya alam di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Kerja mereka dengan SETAPAK berada di bawah tema tata kelola hutan dan lahan sebagai berikut;

Meningkatkan aturan hukum
IMN dan Tenure Working Group mengidentifikasi pola konflik penggunaan lahan dan menyelidiki resolusi-resolusinya. Dua organisasi ini bekerja pada pemetaan konflik bagi para aktivis dan badan-badan pemerintah, memfasilitasi resolusi konflik melalui mediasi dan penanganan konflik dalam unit pengelolaan hutan.

Green Radio dan Mongabay

Green Radio dan Mongabay memproduksi berita tentang isu – isu tata kelola hutan dan lahan lokal dan nasional di Indonesia. Kerja Green Radio dan Mongabay dengan SETAPAK berada di bawah tema tata kelola hutan dan lahan sebagai berikut:

Media, pendidikan dan penjangkauan (outreach)
Mongabay Indonesia dan Green Radio telah bekerja untuk merepresentasikan isu – isu lingkungan di media massa dan di gelombang udara. Mongabay, sebuah layanan berita lingkungan, telah membentuk koordinator-koordinator lapangan baru di lima propinsi, dan korespondennya telah menghasilkan ratusan artikel tentang tata kelola hutan dan lahan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Artikel – artikel tersebut telah meliput prioritas-prioritas mitra, termasuk pelanggaran perizinan, korupsi, dan praktik – praktik ilegal dalam industri berbasis lahan, serta hilangnya pendapatan negara. Mongabay juga telah membuat sebuah blog untuk para pembaca aktif.

Article 33

Article 33 adalah organisasi advokasi nasional. Kerja Article 33 dengan SETAPAK berada di bawah tema tata kelola hutan dan lahan sebagai berikut:

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Article 33 merupakan sebuah lembaga advokasi penelitian. Organisasi ini melakukan penelitian untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan akan perubahan iklim, tata kelola ekstraktif dan kebijakan sosial. Article 33 memproduksi sebuah studi penelitian mengenai kumpulan pendapatan dari industri-industri ekstraktif. Mempromosikan buruknya praktek-praktek industri ekstraktif, khususnya pada tingkat nasional merupakan hal yang integral dalam meningkatkan transparansi di sektor-sektor tersebut.

AURIGA (sebelumnya Silvagama)

AURIGA bekerja untuk menciptakan lingkungan hidup yang berkelanjutan dengan mendukung pengawasan hutan. Kerja AURIGA dengan SETAPAK berada di bawah tema tata kelola hutan dan lahan sebagai berikut:

Meningkatkan aturan hukum
AURIGA sedang mengembangkan inisiatif Pemantauan Hutan Indonesia bekerja sama dengan KPK. Kerjasama ini mencakup pos-pos regional untuk mengumpulkan informasi-informasi yang berhubungan dengan hutan dan meyampaikan laporan-laporan pelanggaran. AURIGA juga mendukung pengawasan dan evaluasi izin pertambangan yang diberikan di tingkat propinsi dan daerah. Meningkatkan platform untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran penggunaan hutan dan lahan memainkan peran penting dalam meningkatkan supremasi hukum.

STABIL

STABIL berupaya untuk memperbaiki tata kelola lahan dan hutan di Kalimantan Timur, khususnya Bulungan. Kerja STABIL dengan SETAPAK berada di bawah tema tata kelola hutan dan lahan sebagai berikut:

Meningkatkan kebijakan nasional dan lokal
STABIL mendukung masyarakat di Bulungan dan Kalimantan Timur yang terkena dampak alokasi izin lahan yang dialokasikan untuk industri berbasis lahan. STABIL mempromosikan hak – hak masyarakat dalam situasi ketika perizinan mempengaruhi lahan, kesehatan dan mata pencaharian masyarakat. Untuk mendukung ini, STABIL juga mendukung pengembangan regulasi propinsi yang mendukung hak – hak legal masyarakat adat. STABIL mendorong perlindungan hutan konservasi hutan yang bernilai tinggi di Kalimantan Timur yang berlokasi di dalam konsesi kelapa sawit.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
STABIL mengadvokasi perbaikan akses terhadap informasi dan menyelidiki korupsi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor kehutanan dan produksi. Mereka menyelidiki dan menindaklanjuti proses–proses keluhan saat perusahaan-perusahaan melanggar Undang-undang lingkungan hidup.

Prakarsa Borneo

Prakarsa Borneo bekerja pada isu-isu hukum yang berkaitan dengan sumber daya alam di Paser, Kalimantan Timur. Kerja Prakarsa Borneo dengan SETAPAK berada di bawah tema tata kelola hutan dan lahan sebagai berikut:

Meningkatkan kebijakan nasional dan lokal
Prakarsa Borneo berupaya untuk meningkatkan regulasi-regulasi propinsi untuk menegakkan reklamasi lahan pasca pembersihan penambangan. Reklamasi lahan dan penghijauan sangat penting untuk meningkatkan kesehatan hutan. Organisasi ini juga memperkuat unit pengelolaan hutan Telake di Paser yang memainkan peran integral dalam memastikan kesesuaian dan keberlanjutan hutan serta penggunaan lahan di Paser.
Media, pendidikan, dan penjangkauan (outreach)
Prakarsa Borneo mengembangkan serangkaian publikasi mengenai kerja mitra SETAPAK di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang merupakan sumber penting bagi advokasi. Mereka mengadvokasi perlindungan sistim tangkapan air Sungai Wain. Sebuah kebijakan singkat telah dikembangkan dengan penjelasan manfaat kawasan ekologi tangkapan air.

Yayasan PADI Indonesia

Yayasan PADI adalah LSM yang fokus pada pengembangan inisiatif-inisiatif yang berkelanjutan. Organisasi ini bekerja di Malinau, Kalimantan Utara. Kerja Yayasan Padi bersama dengan SETAPAK di bawah tema tata kelola hutan dan lahan sebagai berikut:

Mempromosikan pengelolaan hutan berbasis kemasyarakatan
Yayasan PADI memperkuat lembaga–lembaga adat untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Mereka telah mengembangkan skema insentif untuk memberikan dukungan yang lebih baik pada lembaga-lembaga adat di Malinau dan mengadvokasi pembentukan dewan urusan adat untuk mengimplementasikan skema ini.
Membentuk koalisi dan sinergi yang lebih kuat antara masyarakat adat merupakan hal yang integral untuk mempromosikan hak – hak masyarakat adat dan menciptakan lembaga yang kuat untuk memberlakukan pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Yayasan PADI meninjau perizinan berbasis lahan untuk menyelidiki kulitas dan legalitas produksi yang ada di Malinau.

Perkumpulan MENAPAK

MENAPAK bekerja untuk mereformasi tata kelola hutan dan lahan di Berau, Kalimantan Timur. Kerja MENAPAK bersama dengan SETAPAK berada di bawah tema tata kelola hutan dan lahan sebagai berikut:

Meningkatkan kebijakan nasional dan lokal
MENAPAK bekerja di Teluk Sumbang untuk meningkatkan kebijakan perencanaan pemerintah bagi masyarakat yang mengelola lahan hutan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
MENAPAK meningkatkan transparansi melalui akses terhadap informasi.
Mempromosikan pengelolaan hutan yang berbasis kemasyarakatan
MENAPAK membangun aksi masyarakat adat dalam hal isu-isu lingkungan dan menginisiasi pembentukan koalisi masyarakat adat. Menyatukan masyarakat lokal untuk membentuk ruang diskusi dan aksi merupakan hal mendasar bagi pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Bumi dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur

Bumi dan JATAM bekerjasama untuk meningkatkan kebijakan pertambangan di Kalimantan Timur. Kerja-kerja dua lembaga ini dengan SETAPAK berada di bawah tema tata kelola hutan dan lahan sebagai berikut:

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Salah satu tujuan JATAM adalah untuk mengadvokasi pengelolaan sumber-sumber energi dan mineral Indonesia yang berkelanjutan. Bersama-sama dengan Bumi, JATAM mengumpulkan dan menyelidiki informasi terkait korupsi untuk meningkatkan transparansi di sektor pertambangan dan produksi. Mereka mengawasi pelaksanaan moratorium konversi lahan di Kalimantan Timur untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan yang ada ditaati.
Meningkatkan kebijakan nasional dan lokal
Bumi dan JATAM mengadvokasi perlindungan kawasan-kawasan ekologi yang penting bagi masyarakat lokal. Mereka mendirikan posko keluhan untuk anggota-anggota masyarakat untuk melaporkan keluhan-keluhan terkait pelanggaran-pelanggaran hukum lingkungan. Hal ini sangat penting karena masyarakat lokal menyaksikan dan mengalami pelanggaran-pelanggaran serta dampaknya secara langsung.