Keadilan gender


Keadilan gender

Keadilan gender adalah tujuan yang menyeluruh dari program SETAPAK. Program ini mengakui bahwa tata kelola hutan dan tanah yang baik itu peka gender, dan bahwa keadilan gender harus diprioritaskan dalam semua proses, kelembagaan, dan mekanisme tata kelola dalam rangka mempromosikan dan melindungi keterlibatan dan hak-hak perempuan. Mengintegrasikan gender pada tata kelola hutan dan tanah – dengan mempertimbangkan berbagai perbedaan kebutuhan perempuan dan laki-laki di berbagai tingkat sosial ekonomi – merupakan hal yang sangat penting bagi perencanaan dan pemrograman.

Meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengelolaan tanah dan sumber daya hutan diakui meningkatkan tata kelola, alokasi sumber daya dan keberlanjutan sumber daya hutan. Khususnya, meningkatkan partisipasi perempuan dalam komite pengambilan keputusan dalam lembaga-lembaga hutan komunitas telah memperlihatkan peningkatan tata kelola hutan dan keberlanjutan sumber daya. Namun, dibandingkan dengan laki-laki, keterlibatan perempuan lebih sedikit dalam proses pengambilan keputusan yang mendefinisikan akses mereka terhadap tanah dan sumber daya hutan di mana mereka menggantungkan kehidupan, dan telah diakui bahwa pengecualian perempuan dan ketidakadilan berbasis gender lainnya dalam kepemilikan hutan dan tata kelola hutan sejauh ini tidak ditangani dengan baik di Indonesia.

Para mitra SETAPAK karenanya bekerja dengan masyarakat sipil dan pemerintah untuk mendukung inisiatif yang memperluas partisipasi perempuan dalam proses pembuatan kebijakan, meningkatkan keterwakilan perempuan, menjamin alokasi anggaran yang setara, dan meningkatkan kesadaran terhadap isu-isu gender untuk menjamin hak-hak perempuan. Sumber daya hutan adalah hal yang penting bagi kehidupan banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan, terutama perempuan yang seringkali bergantung pada kepemilikan bersama.

Pada tingkat nasional, mitra SETAPAK, JATAM, membentuk Tim Kerja Perempuan Tambang, yang terfokus pada perempuan baik sebagai korban maupun perintis advokasi lingkungan. Para mitra juga mendukung para perempuan petani yang telah menjadi saksi-saksi penting dalam tuntutan hukum terkait hutan, dan para aktivis dalam inisiatif perlindungan hutan. Di beberapa kawasan, kelompok perempuan juga menjadi fokus pelatihan paralegal.

Perbaikan dalam tata kelola hutan dan tanah lebih mungkin muncul ketika terdapat partisipasi semua orang dalam komunitas, terutama perempuan, yang adil dan terakomodasi sepenuhnya dalam menyuarakan perhatian dan kepedulian.

Menangani ketidakadilan gender

SETAPAK mendukung penelitian untuk menginformasikan suatu kertas posisi gender, yang menemukan bahwa dalam pembangunan lingkungan hidup, terdapat kekhawatiran yang membesar bahwa organisasi masyarakat sipil yang bekerja pada strategi dan program konservasi hutan kekurangan kemampuan menangani keadilan gender. Kelemahan ini merusak kemampuan CSO untuk memperbaiki ketidakadilan gender yang membatasi perempuan dan memarjinalisasi partisipasi komunitas dalam tata kelola hutan. Kelemahan ini juga membatasi kemampuan CSO untuk membangun konstituensi akarrumput, yang penting untuk mengarahkan pembaruan. Kertas posisi gender memberikan pandangan singkat terhadap isu-isu gender yang besar yang berkaitan dengan tata kelola hutan dan tanah, dan menawarkan rekomendasi kunci untuk membantu para CSO mengembangkan advokasi dan program yang lebih sensitif gender, untuk berkontribusi pada keseluruhan tujuan meningkatkan keadilan gender (termasuk partisipasi perempuan) dalam tata kelola hutan.

MITRA
Mitra Cakupan Geografis
Gemawan Pontianak
Koalisi Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Palu
KISAH SUKSES
LAINNYA
PUBLIKASI
LAINNYA