Konsekuensi-konsekuensi


Seams of corruption

Perencanaan yang buruk, konflik lahan, korupsi dan praktik-praktik tidak berkelanjutan

Ada sejumlah konsekuensi bagi komunitas yang hidup di dalam atau sekitar kawasan hutan.

Perencanaan spasial, yang bertujuan menjamin bahwa aktivitas-aktivitas tertentu sesuai dengan tipe lahan alokasi mereka, bahwa aktivitas-aktivitas yang berbeda terintegrasi serta secara spasial sama dan sebangun, dan bahwa tujuan-tujuan pemerintah, sektor swasta dan komunitas lokal yang berlainan didamaikan, ditantang dengan sungguh-sungguh jika data dasar tipe lahan dan pemanfaatannya tidak lengkap. Tujuan yang dinyatakan sistem yang dimiliki Indonesia, di mana ketiga tingkatan pemerintahan – nasional, provinsi, dan kabupaten – memili kepentingan masing-masing, adalah untuk membatasi pertambangan dan perkebunan pada kawasan-kawasan bukan hutan atau yang terdegradasi. Namun jika Zona Hutan yang dirancang secara resmi meliputi kawasan-kawasan yang terdegradasi, dan jika kawasan-kawasan yang tidak terdegradasi ada tanpa perlindungan di luar Zona Hutan, maka dasar pemikiran pendekatan ini dikompromikan. Demikian juga dengan pemetaan lahan-lahan komunitas, yang menurut hukum harus diintegrasikan pada perencanaan spasial tingkat kabupaten, harus juga diasumsikan tidak memenuhi persyaratan.

Konflik kekerasan dapat terjadi dan telah muncul sebagai akibat dari ‘perampasan lahan’ oleh perusahaan-perusahaan komersil yang bermaksud menebang, menambang, atau membangun perkebunan yang kurang atau tidak memiliki penghargaan terhadap lingkungan atau kehidupan komunitas yang bergantung pada kawasan hutan untuk penghidupan mereka. Begitu juga dengan konflik antara komunitas dengan pengusaha dapat muncul jika hukum yang bermakna ganda atau bertentangan dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan komersil yang bermaksud memperoleh semacam persetujuan resmi untuk berbagai aktivitas mereka, dan semua ini dapat dipertajam jika kekuatan-kekuatan semacam polisi dipanggil untuk menegakkan hukum yang tidak benar. Konflik dapat juga muncul antar perusahaan-perusahaan komersil jika klaim yang berlipat dibuat di atas kawasan lahan yang sama.

Jika komunitas tidak mampu memperoleh jaminan kepemilikan lahan, maka mereka tidak mungkin mengadaptasi perspektif jangka panjang dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Komunitas-komunitas yang mengelola lahan mereka sendiri lebih mampu menyokong kehidupan dan meningkatkan kualitas hidup mereka, seringkali dengan menyebarkan sistem pengelolaan hutan adat. Melalui proses-proses semacam itu, laju deforestasi dapat diperlambat, dan keamanan pangan, keanekaragaman budaya, kepaduan sosial dan distribusi kekayaan yang lebih merata dapat ditingkatkan.

Keadilan sosial juga menderita dalam lingkungan yang aturan hukumnya lemah. Kekacauan dan ketidakpastian hukum membuka pintu suap dan praktik-praktik korup lainnya, melemahkan investasi yang sah, dan dapat memiliki efek korosif pada penghormatan terhadap hukum dan proses-proses demokratis yang wajar secara lebih umumnya. Jika hukum berkenaan dengan aspek kehidupan yang penting seperti itu seperti kepemilikan lahan dan pengelolaan lahan tidak lengkap, tidak adil dan dapat dieksploitasi dengan mudah oleh kepentingan-kepentingan yang berkuasa, pihak-pihak yang dirugikan oleh mereka dapat merasa dibenarkan dengan main hukum sendiri, atau dengan tidak menghargai hukum-hukum lainnya. Suatu sistem hukum dan yudisial yang tidak efektif juga mendorong perilaku korup dan menghambat upaya-upaya untuk membuat pemerintah lebih transparan dan akuntabel bagi warga negaranya.

Inisiatif- inisiatif nasional

Sejumlah inisiatif nasional dirancang untuk memperbaiki masalah-masalah negara ini. Pada bulan Oktober 2014, Presiden terpilih baru Joko “Jokowi” Widodo mengumumkan bahwa Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup akan digabung, yang seharusnya pada saatnya meningkatkan koordinasi, dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang baru cepat memperluas moratorium administrasi sebelumnya mengenai penerbitan izin-izin konsesi baru di dalam hutan-hutan primer dan lahan-lahan gambut, dan telah memperluasnya untuk menjangkau seluruh kawasan hutan di negeri ini, dan juga mempercepat proses pengukuhan lahan dan menyelesaikan isu-isu konflik lahan.

Demikian juga dengan kelanjutan inisiatif Satu Peta, yang bertujuan menghasilkan satu peta Indonesia yang meliputi seluruhnya (dan repositori peta terintegrasi), juga memperoleh dukungan administrasi yang baru. Ini akan mewujudkan satu rujukan tunggal yang dapat digunakan lintas kementerian dan tingkat pemerintahan yang berbeda serta merepresentasikan satu langkah pertama yang penting dalam mendamaikan peta-peta keserbaragamann tata guna lahan yang berkonflik yang ada sekarang ini, dengan demikian memperbaiki kejelasan dan transparansi klasifikasi dan kepemilikan lahan, dan meningkatkan kapasitas pemerintah untuk memonitor pemanfaatan lahan dan menghalangi deforestasi. Keputusan Mahkamah Konstitusi no. 35 tahun 2012, yang mengkonfirmasi keberadaan hutan adat, juga menyediakan kesempatan baru bagi komunitas untuk kembali memperoleh hak-hak mereka terhadap hutan leluhur.