Article 33


Article 33 adalah organisasi advokasi nasional. Kerja Article 33 dengan SETAPAK berada di bawah tema tata kelola hutan dan lahan sebagai berikut:

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
Article 33 merupakan sebuah lembaga advokasi penelitian. Organisasi ini melakukan penelitian untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan akan perubahan iklim, tata kelola ekstraktif dan kebijakan sosial. Article 33 memproduksi sebuah studi penelitian mengenai kumpulan pendapatan dari industri-industri ekstraktif. Mempromosikan buruknya praktek-praktek industri ekstraktif, khususnya pada tingkat nasional merupakan hal yang integral dalam meningkatkan transparansi di sektor-sektor tersebut.
CAKUPAN GEOGRAFIS
MITRA LAINNYA