Akses terhadap informasi
Undang-Undang Kebebasan Informasi Indonesia tahun 2008, yang diterapkan pada tahun 2010, memandatkan pemerintah nasional dan lokal untuk menjamin hak-hak warga negara untuk mengakses informasi publik. Pemerintahan kabupaten disyaratkan untuk merespon permintaan informasi, dan menjalankan prosedur untuk menanganinya. Provinsi disyaratkan untuk membangun Komisi Informasi, dan membuat prosedur untuk menangani berbagai keluhan. Para aktivis lingkungan hidup memandang Undang-Undang ini sebagai satu hal penting bagi masyarakat sipil untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan tata guna tanah, termasuk izin eksploitasi hutan dan membersihkan kawasan.
Karena banyak pemerintahan lokal sedang berada di tahap-tahap awal implementasi, dan dengan rendahnya kesadaran publik, para mitra SETAPAK menyediakan asistensi teknis bagi pemerintah, dan membangun kapasitas masyarakat sipil dengan memberi saran pada publik mengenai bagaimana menggunakan Undang-Undang tersebut untuk memperoleh informasi tata guna tanah dan kehutanan dan menekan akuntabilitas. Perbaikan akses informasi membantu penguatan masyarakat sipil dalam mengawasi kebijakan dan praktik-praktik di lapangan, yang memungkinkan partisipasi publik yang lebih besar lagi dalam debat politik, dan meningkatkan pelaporan berbagai pelanggaran.
Sepanjang kawasan tempat mitra SETAPAK beraktivitas, berbagai pelatihan diadakan bagi para pejabat pemerintahan, dan kelompok-kelompok masyarakat sipil telah mendukung pengembangan regulasi di tingkat kabupaten dan berbagai proses baru untuk pengelolaan informasi. Mereka juga mempromosikan manfaat dari akses terhadap informasi publik dan melatih para perwakilan komunitas mengenai bagaimana mengirimkan permintaan informasi dan mendaftarkan keluhan ke pengadilan jika diperlukan. Para mitra sekarang mengejar informasi berbagai kelihan di semua kabupaten SETAPAK.
Dalam beberapa kasus tujuannya adalah memperoleh informasi khusus, dan di beberapa kasus lain adalah untuk menguji akses dengan meminta sejumlah dokumen. Poin utamanya adalah studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), perincian konsesi penebangan, pertambangan dan perkebunan, serta rencana kerja pemerintahan lokal. Beberapa memperoleh keberhasilan. Pada Oktober 2014, misalnya, setelah bekerja selama satu tahun, mitra SETAPAK yaitu SAMPAN/Link-AR Borneo memenangkan satu lokasi di Kalimantan Barat ketika pengadilan administratif kabupaten memutuskan bahwa Badan Energi dan Pertambangan di Ketapang tidak memiliki kewajiban untuk merahasiakan rincian rencana kerja, kesepakatan keuangan dan analisis dampak lingkungan terhadap enam perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kejelasan di Aceh
MITRA
Mitra | Cakupan Geografis |
---|---|
Forest Watch Indonesia | National |
Seknas Fitra - Forum Transparansi Anggaran Indonesia | National |
Publish What You Pay (PWYP) | National |
Perkumpulan Hukum dan Masyarakat (HuMa) | National |
The Indonesian Parliamentary Center (IPC) dan the Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) | National |
Indonesian Corruption Watch (ICW) | National |
Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) | National |
Article 33 | National |
STABIL | Bulungan |
Yayasan PADI Indonesia | Malinau |
Perkumpulan MENAPAK | Berau |
Bumi dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur | Samarinda |
Titian | Pontianak |
Sahabat Masyarakat Pesisir Pantai (SAMPAN) | Pontianak |
Gemawan | Pontianak |
Wahana Bumi Hijau (WBH) | Palembang |
Pilar Nusantara (PINUS) | Palembang |
Koalisi Yayasan Tanah Merdeka (YTM) dan JATAM Sulawesi Tengah | Palu |
Koalisi Sulawesi Community Foundation (SCF) | Makassar |
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) | Banda Aceh |
Gerakan Anti Korupsi (GERAK) | Banda Aceh |
JARI | Pontianak |