Penyebab tidak langsung – Tata kelola yang buruk
Salah satu masalah mendasar pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia adalah celah-celah signifikan yang terdapat dalam pengetahuan resmi mereka, dan keluasannya. Banyak wilayah hutan, yang secara kasar meliputi 60 persen total luas lahan negara, telah diklasifikasi sebagai hutan hanya karena wilayah-wilayah tersebut tidak terdaftar memiliki fungsi-fungsi lain, dan klasifikasi hutan nasional yang resmi hanya membuat perbedaan sangat kecil antara hutan yang ditanam dan alami.
Kekurangan informasi geospasial resmi, termasuk peta-peta untuk lahan dan alokasi lahan, juga menyumbang pada kekurangan pengetahuan tentang hutan. Peta-peta yang ada berbeda di antara kementerian dan tingkatan pemerintahan, yang kemudian mengarah pada perbedaan dan konflik atas keputusan tata guna lahan seperti mengeluarkan perizinan atau merancang wilayah untuk perlindungan atau pengelolaan di bawah komunitas.
Kementerian Lingkungan dan Kehutanan menguasai zona hutan negara seluas 133 juta hektar dan memutuskan wilayah mana saja yang akan dilindungi, atau dijadikan zona penebangan, pertambangan atau berbagai aktivitas lainnya. Keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2011 mengubah proses pemenuhan wilayah hutan, yang mensyaratkan semua wilayah hutan harus dikukuhkan atau dipetakan secara resmi; dan bukan sekadar dirancang oleh Kementerian Lingkungan dan Kehutanan. Pada masa keputusan mahkamah tersebut, hanya 12 persen dari 133 juta hektar lahan yang dipetakan sesuai ketentuan. Keputusan mahkamah tersebut bermaksud menyatakan bahwa ke-88 persen sisanya tidak dapat secara resmi dinyatakan sebagai zona hutan sampai semuanya dipetakan dengan baik.
Masalah juga muncul pada soal wilayah mana saja yang harus dilindungi. Dalam 133 juta hektar zona hutan resmi, diperkirakan ada 26 juta hektar lahan bukan hutan. Lebih jauh lagi 15 juta hektar lahan hutan berada di luar zona hutan dan karenanya, rentan eksploitasi. Wilayah-wilayah di luar zona hutan, jika bukan dimiliki secara perorangan, dikelola oleh pemerintahan provinsi dan kabupaten, yang memiliki wewenang untuk mengizinkan berbagai aktivitas ekonomi seperti membuat kayu pulp dan perkebunan-perkebunan kelapa sawit. Lahan hutan manapun yang berada di luar zona hutan rentan ditebangi untuk menyediakan lahan bagi perkebunan-perkebunan. Pada saat yang sama ada wilayah-wilayah yang begitu luas, yang seharusnya tidak berada di dalam wilayah zona hutan, termasuk 26 juta hektar lahan yang tidak dihutankan dan juga banyak kota dan sekitar 33.000 desa. Para penduduk desa di dalam zona hutan dihambat untuk memperoleh penghidupan mereka karena banyak potensi aktivitas ekonomi yang ilegal dan para pemimpin yang mengeluarkan izin-izin perkebunan di atas lahan yang sesungguhnya berada dalam zona hutan dapat dikenakan sanksi pidana. Semua ini terkait dengan fakta bahwa batas-batas zona hutan ditetapkan tanpa pemetaan yang mencukupi.
Sejalan dengan kekurangjelasan definisi dan perencanaan hutan, tantangan besar lain adalah bahwa sejak desentralisasi, kekuasaan para pengambil keputusan telah dilimpahkan pada pemerintahan lokal untuk mengeluarkan izin-izin penggunaan lahan, yang dalam beberapa kasus korup, tanpa menimbang laju ekstraksi berkelanjutan, namun beberapa peningkatan yang sesuai telah dibuat dalam anggaran dan kapasitas dinas-dinas lokal. Pewarisan kekuasaan ini juga mengarah pada penyebarluasan jaringan regional perlindungan dan korupsi yang menghubungkan elit-elit politik dan ekonomi, dan pola ini bertahan hingga saat ini. Laporan-laporan lapangan terus mengindikasikan bahwa proses penerbitan perizinan untuk aktivitas perkebunan atau pertambangan bisa sangat menguntungkan tokoh-tokoh pemerintahan yang korup. Pemilihan umum lokal membutuhkan pengeluaran besar dari dana kampanye, dan telah dikenal sebagai satu “rahasia” publik bahwa mengeluarkan perizinan untuk para investor dimanfaatkan untuk memperoleh dana untuk kampanye-kampanye politik. Sayangnya, pembaruan demokratis belum mengarah pada laju perbaikan perlindungan lingkungan. Namun ada optimisme bahwa Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Tata Kelola Regional (UU No. 23 tahun 2014), yang menghilangkan beberapa kewenangan mengeluarkan perizinan dari pemerintahan kabupaten, dapat membantu peningkatan pengawasan masyarakat sipil terhadap proses perizinan.
Hukum Indonesia (dan perlidungan ketetapan presiden, keputusan kementerian, dan surat-surat edaran dan peraturan pejabat) berkaitan dengan pengelolaan hutan, lahan dan sumber daya alam, dan kepemilikan lahan karenanya tidak jelas. Dalam beberapa kasus itu semua bertumpang tindih, dan di kasus-kasus lain bermakna ganda atau bertentangan satu sama lain. Situasi ini dipertajam oleh kapasitas yang rendah dalam mendeteksi dan memonitor pelanggaran-pelanggaran pemanfaatan lahan (menebang di dalam kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi, misalnya, atau kegagalan untuk merehabilitasi lahan setelah aktivitas pertambangan) dan dengan lemahnya penegakkan hukum, sanksi-sanksi tidak selalu diberlakukan, dan pemenuhannya – bahkan dengan hukum yang bermakna ganda atau bertentangan – rendah. Bahkan ketika hukumnya jelas, celah yang lebar tetap ada di antara apa yang seharusnya terjadi dengan yang sesungguhnya terjadi.
Perbaikan tata kelola hutan akan membutuhkan penguatan peran yang dimainkan oleh masyarakat sipil dalam menuntut tata kelola yang lebih baik dan memperoleh pemerintah yang akuntabel untuk menjamin bahwa pemanfaatan ekstraksi hutan dan sumber daya alam dibagi secara adil. Isu-isu mendasar yang berkaitan dengan mendefinisikan dan mengklasifikasikan kawasan hutan dan kepemilikan atas lahan hutan harus dihadapi dan ditangani melalui suatu proses inklusif yang luas. Satu upaya yang dipercepat untuk melawan korupsi dalam pengelolaan hutan juga dibutuhkan.