Pembuatan kebijakan
Banyak pemerintah lokal kekurangan kapasitas untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan untuk menyelesaikan tata guna tanah dan kehutanan secara efektif. Data dan keterampilan teknis seringkali kurang tersedia, dan masyarakat sipil jarang sekali dilibatkan penuh dalam proses-proses pembuatan kebijakan.
Karena bukti-bukti berdasarkan pembuatan kebijakan dan pelibatan sipil sangat penting bagi tata kelola yang baik, SETAPAK bekerja mendukung pemerintah untuk membangun proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang didasarkan pada data yang akurat dan terkini, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang dan keberlanjutan, dan mendorong keterlibatan masyarakat sipil. Debatterbuka menjamin semua pilihan, perhatian dan implikasi dipertimbangkan, dan pengawasan publik mengintensifkan proses transparan yang meliputi perencanaan, pengembangan, penerapan dan pengawasan.
Sebagai bagian dari upaya advokasi kebijakan untuk tata kelola hutan dan tanah yang lebih baik, para mitra SETAPAK mengirimkan sejumlah peninjauan ulang hukum, kertas kebijakan dan draft peraturan, meliputi berbagai isu seperti perencanaan ruang, analisis lingkungan hidup strategis, moratorium terhadap izin pertambangan, dan kebebasan informasi. Mereka juga mendukung penerapan peninjauan ulang, dan mengkontribusi advokasi dan asistensi teknis pada sejumlah kebijakan baru yang telah disahkan sebagai perundang-undangan.
SETAPAK juga mendukung Komisi Informasi Nasional (NIC) melalui mitra-mitranya, Kebebasan Jaringan Informasi Indonesia (FOINI). Salah satu rekomendasi kelompok, yang telah dimasukkan ke dalam perencanaan strategis NIC untuk tahun 2014-2017, adalah untuk merevisi Undang-Undang tersebut membutuhkan staff sekretariat direkrut dari luar layanan sipil, karenanya menjamin keadilan yang lebih besar. Mitra SETAPAK, ICEL (Indonesian Center for Environmental Law) juga bekerja untuk memperkuat aturan hukum yang didukung oleh Mahkamah Agung dalam pelatihan dan memensertifikasi hakim-hakim yang kompeten dalam memimpin kasus-kasus lingkungan hidup, dan mengembangkan sistem pelacakan dan pengawasan untuk menyesuaikan para hakim yang telah disertifikasi dengan tuntutan hukum yang bersangkutan.
Saru perubahan terkini dalam undang-undang tersebut (UU No. 23 tahun 2014 tentang Tata Kelola Regional, yang diterbitkan pada bulan Oktober 2014) mengubah beberapa tanggung jawab pengelolaan sumber daya hutan dan tanah, termasuk kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan dan kayu, dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi. Ini merupakan kunci yang penting bagi sektor tata guna tanah, yang secara potensial memperbaiki kekeliruan dan akuntabilitas, dan para mitra SETAPAK telah menyelenggarakan lokakarya untuk mengeksplorasi implikasinya.
Bisnis kotor
MITRA
| Mitra | Cakupan Geografis |
|---|---|
| Majelis Pemberdayaan Masyarakat – Muhammadiyah | National |
| International NGO forum on Indonesian development (INFID) dan Indonesian working group on forest finance (IWGFF) | National |
| STABIL | Bulungan |
| Prakarsa Borneo | Balikpapan |
| Perkumpulan MENAPAK | Berau |
| Bumi dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur | Samarinda |
| Sahabat Masyarakat Pesisir Pantai (SAMPAN) | Pontianak |
| Gemawan | Pontianak |
| Pilar Nusantara (PINUS) | Palembang |
| Koalisi Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) | Palu |
| Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) | Banda Aceh |
| Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) | Banda Aceh |
| Bina Rakyat Sejahtera (BYTRA) | Lhokseumawe |
| Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) | Banda Aceh |
