Pengelolaan hutan komunitas


Pengelolaan hutan komunitas

Pengelolaan hutan berbasis komunitas (CBFM) meliputi kelompok komunitas mengelola hutan mereka sendiri, atau mengelola hutan milik negara di mana mereka memiliki hak bersama kepemilikan tanah adat. Sebagai kelompok yang memiliki jaminan kepemilikan mereka lebih mungkin mengadopsi perspektif jangka panjang dan praktik-praktik yang lebih berkelanjutan, CBFM dikenal menahan laju deforestasi dan melindungi kehidupan komunitas. Sistem pengelolaan hutan adat, ketahanan pangan, keanekaragaman budaya, kesatuan sosial dan pasar dapat memperoleh manfaat seluruhnya, dan praktik-praktik demokratik serta distribusi kekayaan yang lebih merata juga didorong.

Namun dibutuhkan aksi baik oleh komunitas maupun pemerintah untuk mengembangkan sistem CBFM. Satu langkah pertama meliputi kepastian kepemilikan dan hak untuk komunitas, dan yang kedua meliputi kepastian bahwa kebijakan dan pengaturan kelembagaan mendukung komunitas, perempuan dan rakyat lain yang termarjinalisasi untuk membuat keputusan sendiri atas tanah mereka. Pada tahun 2012 satu keputusan penting oleh Mahkaman Konstitusi Indonesia (MK35/2012) yang berujung pada hutan adat tidak lagi termasuk dalam kategori hutan negara, yang artinya komunitas memiliki hak yang lebih kuat untuk mengelola sumber daya, membalikkan situasi yang telah bertahan berpuluh-puluh tahun.

Para mitra SETAPAK membantu kelompok-kelompok komunitas agar kawasan tanah dan hutan adar mereka diakui secara hukum dengan cara mendukung pengembangan proposal CBSM untuk hutan desa, hutan tanaman rakyat, dan hutan komunitas. Mereka juga membantu pengembangan peraturan kabutan yang berkaitan dan formasi kelembagaan adat yang mempromosikan hak tanah adat.

Di Kalimantan Timur, PADI yang didukung oleh HuMa, telah berhasil melegalisasi peraturan yang mengklarifikasi hak-hak komunitas untuk resapan air penting yang terancam oleh pertambangan nikel. Di Kalimantan Utara, PADI mendukung pengembangan peraturan legalisasi formasi Badan Pengelolaan Urusan Masyarakat Adat. Di Kalimantan Barat, JARI bekerja dengan komunitas untuk melindungi kawasan mangrove dan lahan gambut yang terancam oleh perkebunan dan industri-industri ekstraktif.

Demikian juga dengan di Kalimantan Utara dan Aceh, para mitra SETAPAK telah menyusun draft peraturan resmi untuk kawasan hutan komunitas yang telah dikirimkan agar disetujui bupati. Peraturan ini akan digunakan untuk menjamin hak-hak tanah dengan mengklarifikasi rancangan kawasan dalam rencana tata ruang kabupaten.

Kegagalan untuk minyak

Di Aceh Tamiang, seorang mantan bupati telah menerbitkan izin untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dalam Ekosistem Leuser, yang melanggar status dilindunginya. Mitra SETAPAK, HAKA, mendorong kawasan tersebut untuk dipulihkan pada fungsi sebelumnya, sebagai hutan konservasi. Pemerintah menyetujui permintaan HAKA, dan telah mendukung inisiatid pemulihan untuk menghilangkan 1.071 hektar perkebunan kelapa sawit dari dalam zona hutan Tamiang. Sembilan hektar kelapa sawit telah dibersihkan oleh pemerintahan kabupaten untuk ditanami kembali dengan hutan alam. Untuk mendukung alokasi anggaran dari pemerintahan kabupaten untuk pemulihan kawasan yang dibersihkan, HAKA menyelenggarakan studi anggaran mengidentifikasi biaya dan tanggung jawab hukum yang berkaitan.
MITRA
KISAH SUKSES
LAINNYA
PUBLIKASI
LAINNYA