JKMA adalah LSM berbasis hak asasi manusia yang mendukung hak-hak masyarakat adat di Aceh. Kerja JKMA dengan SETAPAK berada di bawah tema tata kelola hutan dan lahan sebagai berikut:
Mempromosikan pengelolaan hutan berbasis kemasyarakatan
Promosi JKMA tentang kedaulatan bagi masyarakat adat di Aceh secara langsung mendukung perbaikan tata kelola hutan dan lahan di wilayah tersebut. JKMA bekerja untuk meningkatkan kebijakan-kebijakan daerah untuk memastikan hak–hak tanah masyarakat adat atas tanah agar diakui dan dilindungi. Mereka membantu masyarakat dan lembaga adat dalam memperoleh, memetakan dan mengelola kawasan hutan yang berhak dimiliki. Melalui pelaksanaan inventarisasi lahan masyarakat adat, proses pengakuan kepemilikan hukum diakui.
Meningkatkan kebijakan nasional dan lokal
JKMA bekerja di tingkat regional untuk meningkatkan kebijakan pemerintah tentang pengelolaan hutan untuk mendukung kerja di tingkat akar rumput.