UU Pemerintahan daerah (UU No. 23/2014) disahkan Oktober 2014 akan berdampak kepada pemberian izin. UU baru ini akan mengubah kewenangan untuk menerbitkan izin terkait dengan kehutunan, perikanan, pertambangan migas, dipindah dari tingkat kabupaten kepada provinsi. Bupati saat ini tidak bisa menerbitkan perizinan baru, tetapi tetap ditanggung jawab untuk mengelolaan dan mentau perizinan yang telah diterbitkan sebelum UU Pemda keluar sampai perizinan selesai.
Apa implikasi keuangan dari kebijakan ini?