Komisi Informasi mengabulkan permohonan informasi


Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengabulkan permohonan informasi setelah FWI menunjukan permintaan informasi publik kepada Kementrian Lingkungan dan Kehutanan. Keputusan ini mengonfirmasikan bahwa data yang diminta oleh FWI adalah informasi publik dan tidak dikecualikan dari dikeluarkan seperti diklaim oleh KLHK.

Keputusan tersebut diumumkan hari Jumat 8 Mai, setelah FWI berjuang untuk hampir satu tahun untuk mendapatkan informasi dari KLHK. Data tersebut merupakan informasi dasar agar masyarakat dapat membedakan antara kegiatan legal dan illegal dalam pemantauan pemanfaatan hutan. Keputusan ini menunjukan bahwa Komisi Informasi serius dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi (UU No.14 2008).

Membaca di website FWI: https://fwi.or.id/publikasi/hari-ini-undang-undang-keterbukaan-informasi-mulai-ditegakkan/

Komentar yang populer

    Warning: arsort() expects parameter 1 to be array, null given in /home/content/p3pnexwpnas06_data03/81/2441681/html/wp-content/plugins/disqus-popular-posts/dpp.php on line 58

    Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/content/p3pnexwpnas06_data03/81/2441681/html/wp-content/plugins/disqus-popular-posts/dpp.php on line 60