
Mereklamasi Lahan Bekas Tambang di Kalimantan Timur
Dengan minimnya atau bahkan tidak adanya kegiatan reklamasi atau rehabilitasi lahan pasca tambang di Kaltim salah satu provinsi yang paling banyak ditambang di Indonesia, para mitra SETAPAK bekerja dengan koalisi organisasi non-pemerintah lokal memberikan tekanan pada pemerintah agar regulasi diperbaiki. Upaya mereka berhasil dimana pada bulan November 2013 DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang reklamasi pasca tambang, dan menyatakan niat untuk menegakkan hukum secara tegas.
2015
SETAPAK
- Enhancing monitoring
- Media and outreach
- Policy development