Lima Tahun Pemberlakuan UU Kertebukaan Informasi Publik: Buka Informasi, Selamatkan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam

Kertas posisi ini mengevaluasi lima tahun pelaksanaan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam lima tahun UU KIP berlaku, pelaksanaanya berjalan lambat, dan pada bulan Februari 2015 badan publik di seluruh Indonesia yang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hanya 49 persent. Kertas posisi ini juga menunjukkan bahwa belum UU KIP dilaksanakan dengan serius, ternyata ancaman terhadap keterbukaan informasi justru muncul dari agenda legislasi yang kontrakproduktif dalam pelaksanaan UU KIP.

Oleh: Indonesian Centre for Environmental Law, Seknas Fitra, IPC, JARI Kalteng, JARI Borneo,
WALHI Sumatera Selatan, FITRA Riau, FITRA Sumatera Selatan, MaTA Aceh, GERAK Aceh, KH2 Institute, SAMPAN, PWYP Indonesia, FWI, ICW, JATAM Kaltim, GEMA ALAM, FOINI.

Tahun

2015

Penulis

ICEL, dkk

Tema
  • Peningkatan pengawasan
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
  • Media dan penjangkauan (outreach)
  • Aturan hukum
PUBLIKASI TERKAIT
LAINNYA