Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, dan Pemilik Wilayah Adatnya
Membicarakan hutan dan sumberdaya hutan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan beragam komunitas yang memiliki keterikatan sosial, budaya, spiritual, ekologi, ekonomi, dan politik yang kuat dengan tanah, wilayah, dan ekosistem hutan.
2014
Noer Fauzi Rachman, Mia Siscawati
- Hutan-hutan kemasyarakatan
- Aturan hukum