Masyarakat Hukum Adat Adalah Penyandang Hak, Subjek Hukum, dan Pemilik Wilayah Adatnya

Membicarakan hutan dan sumberdaya hutan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan beragam komunitas yang memiliki keterikatan sosial, budaya, spiritual, ekologi, ekonomi, dan politik yang kuat dengan tanah, wilayah, dan ekosistem hutan.

Tahun

2014

Penulis

Noer Fauzi Rachman, Mia Siscawati

Tema
  • Hutan-hutan kemasyarakatan
  • Aturan hukum
PUBLIKASI TERKAIT
LAINNYA