Mengakses Informasi Publik
Para mitra SETAPAK telah menggunakan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendapatkan akses pada dokumen-dokumen yang diajukan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan untuk melengkapi permohonan lisensi mereka. Hal ini merupakan satu langkah penting pertama untuk memantau rencana dan aktivitas kelompok-kelompok komersial, dan menjamin pemerintah agar dapat dipercaya, efisien dan jujur.
2015
SETAPAK
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
- Media dan penjangkauan (outreach)
- Aturan hukum