Mengakses Informasi Publik

Para mitra SETAPAK telah menggunakan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendapatkan akses pada dokumen-dokumen yang diajukan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan untuk melengkapi permohonan lisensi mereka. Hal ini merupakan satu langkah penting pertama untuk memantau rencana dan aktivitas kelompok-kelompok komersial, dan menjamin pemerintah agar dapat dipercaya, efisien dan jujur.

Tahun

2015

Penulis

SETAPAK

Tema
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
  • Media dan penjangkauan (outreach)
  • Aturan hukum
PUBLIKASI TERKAIT
LAINNYA