Aturan hukum
Telah diakui bahwa Indonesia menderita kelemahan aturan hukum, yang berakibat pada buruknya penegakkan hukum tata kelola pemanfaatan tanah dan hutan, dan meluasnya pelanggaran peraturan yang dimaksudkan untuk melindungi lingkungan hidup. Komunitas juga menikmati beberapa perlindungan terhadap kehidupan dan hak-hak mereka, dan alat-alat resmi untuk memediasi konflik dengan pengusaha seringkali kurang.
Untuk mendukung isu-isu aturan hukum atas tata kelola tanah dan hutan, program SETAPAK memperkuat kapasitas masyarakat sipil untuk menginvestigasi korupsi, memperbaiki akses untuk bantuan hukum, dan meningkatkan mekanisme pelaporan. Pelatihan juga disediakan organisasi masyarakat sipil mengenai bagaimana cara membawa kasus-kasus ke pengadilan dan kapasitas mediasi konflik secara resmi maupun tidak resmi juga ditingkatkan.
Secara khusus, mitra SETAPAK menginvestigasi dan melaporkan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan hutan dan tanah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan badan-badan penegakkan hukum. Ini merupakan proses intensif kerja keras yang membutuhkan keterampilan, keberuntungan dan ketekunan, namun dengan meningkatkan kesadaran terhadap praktik-praktik korup, dan meningkatkan kapasitas masyaralkat sipil untuk membawa kasus ke depan, inisiatif-inisiatif ini menyorotu pentingnya membangun pendekatan yang lebih sistematis pada penegakkan hukum dan juga meningkatkan perlindungan lingkungan hidup.
Untuk meningkatkan akses pada bantuan hukum, mitra SETAPAK, HuMa, mendukung formasi jaringan pengacara dan penasihat paralegal, mengembangkan program pelatihan hak asasi manusia dalam industri berbasis tanah, dan dalam kolaborasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, menyelenggarakan serangkaian inkuiri terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam sektor sumber daya alam.
Pos-pos pengaduan untuk melacak dan menginvestigasi pelanggaran dalam sektor hutan dan tanah, bersama dengan pelatihan paralegal, sekarang disediakan oleh satu koalisi mitra di Sulawesi Tengah, dan Muhammadiyah, sebuah organisasi berdasarkan keyakinan, menggunakan keanggotannya yang tersebar luas untuk membangun pos-pos pengaduan dan meningkatkan kesadaran terhadap isu-isu tata kelola hutan.
Dalam rekanan baru dengan program “Melengkapi Pembaruan Keadilan Masa Depan” yang didanai USAID, pelatihan penegakan hukum lingkungan hidup telah memperkuat kapasitas sipil untuk memilih, menyelidiki dan mempertanyakan kasus-kasus tata guna tanah, dan mitra-mitra lain juga sedang bekerja menyelesaikan konflik-konflik agraria dan kepemilikan tanah dan lebih memahami isu mereka.
Bisnis kotor
MITRA
Mitra | Cakupan Geografis |
---|---|
Sawit Watch | National |
Majelis Pemberdayaan Masyarakat – Muhammadiyah | National |
International NGO forum on Indonesian development (INFID) dan Indonesian working group on forest finance (IWGFF) | National |
Indonesian Corruption Watch (ICW) | National |
Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) | National |
Impartial Mediators Network (IMN) dan Tenure Working Group | National |
AURIGA (sebelumnya Silvagama) | National |
Gemawan | Pontianak |
Wahana Bumi Hijau (WBH) | Palembang |
WALHI Sumatera Selatan | Palembang |
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) | Banda Aceh |
Gerakan Anti Korupsi (GERAK) | Banda Aceh |