Perkebunan kelapa sawit


Penyebab langsung - Perkebunan-perkebunan kelapa sawit

Ekspansi perkebunan kelapa sawit dikenal sebagai salah satu penyebab terbesar deforestasi di Indonesia, terhitung untuk sekitar seperempat total kehilangan hutan negara ini. Lebih dari separuh perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah mengganti kawasan hutan, dan provinsi-provinsi Sumatera Utara, Riau dan Jambi adalah yang paling terkena dampak buruk, bersama dengan Kalimantan bagian tengah dan barat daya. Secara keseluruhan, diperkirakan bahwa ekspansi perkebunan kelapa sawit bertanggung jawab atas perusakan sekitar 10 juta hektar hutan dataran rendah.

Minyak kelapa sawit adalah minyak sayuran yang termurah dan terbanyak dikonsumsi di dunia, yang dimanfaatkan secara global sebagai bahan dasar dalam sekitar separuh dari seluruh produk kemasan yang dijual di supermarket termasuk dalam makanan, kosmetik dan deterjen, dan berangsur-angsur meningkat sebagai komponen dalam bahan bakar biodesel. Minyak ini sangat populer di kalangan produsen karena hasilnya lebih tinggi dibanding minyak sayur lain, artinya lebih sedikit lahan yang dibutuhkan untuk menanam pohonnya, dan menarik bagi industri makanan karena murah dan berbentuk semipadat pada suhu kamar.

Indonesia adalah produsen terbesar di dunia (23,6 juta ton pada tahun 2011) yang terhitung memenuhi sekitar separuh dari produksi global, dan hasilnya diharapkan akan berlipat ganda pada tahun 2030. Minyak sawit saat ini menyumbang sekitar 4,5 persen dari Produk Domestik Bruto Indonesia, dengan perhitungan Sumatera sekitar 67 persen dari seluruh kawasan perkebunan kelapa sawit (9,2 juta hektar), dan 74 persen dari produksi nasional. Dalam 2013 ditetapkan bahwa Indonesia telah menjadi konsumen minyak sawit terbesar di dunia, yang menggunakan 8,5 juta ton minyak sawit mentah dan 1,9 ton produk inti sawit. Industri makanan domestik terhitung mengkonsumsi 62 persen, dan industri lain 38 persen.

Ekspansi industri minyak sawit terutama telah merusak hutan dan lahan gambut ketika beberapa perusahaan menggunakan izin untuk membuat perkebunan hanya sekadar alat untuk membersihkan lahan dan mengekstraksi kayu yang bernilai. Di Kalimantan Barat, misalnya, izin lokasi meliputi 5,3 juta hektar lahan untuk pengembangan kelapa sawit telah diterbitkan, sementara kurang dari 1 juta hektar lahan yang benar-benar ditanami kelapa sawit. Pembersihan lahan untuk perkebunan kelapa sawit juga secara lebih luas lagi dihubungkan dengan pembakaran, yang sungguh-sungguh mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, terutama untuk lahan-lahan gambut.

Penggantian hutan primer dengan perkebunan kelapa sawit – bersamaan dengan penebangan, pembakaran dan pembangunan jalan yang berhubungan dengan ini – telah memberi akibat yang sangat signifikan pada pelindung hutan, emisi karbon dan cadangan karbon. Perkebunan juga mencemari lahan dan air dengan pestisida, menarik hama seperti tikus yang kemudian merusak sumber makanan komunitas lokal, dan menyebabkan erosi lahan dan meningkatkan sedimentasi dalam sungai. Pabrik kelapa sawit, yang perlu dibangun dekat ke perkebunan, saat produksi buahnya menurun drastis setelah panen seringkali melepaskan limbah yang tidak diolah terlebih dahulu ke aliran-aliran air. Menghentikan ekspansi perusahaan-perusahaan kelapa sawit di atas hutan-hutan gambut dan hutan-hutan dataran rendah akan sangat mengurangi emisi karbon dioksida Indonesia, melestarikan keanekaragaman hayati, dan mengurangi kehilangan sumber-sumber ekonomi komunitas lokal.

Karena minyak sawit dipergunakan secara luas di seluruh dunia, dan Indonesia merupakan produsen yang sangat terkemuka, para produsen sektor swasta di negara ini telah berada dalam pengawasan ketat oleh kelompok-kelompok lingkungan hidup nasional dan internasional. Hal ini membawa keberhasilan yang signifikan dalam mendorong beberapa penghubung untuk membangun mekanisme melacak sumber minyak sawit dalam rantai pemasaran mereka, dengan tujuan memastikan bahwa minyak tersebut datang dari sumber-sumber yang berkelanjutan. Skema-skema sertifikasi, seperti Diskusi Meja Bundar untuk Minyak Sawit Berkelanjutan (Roundtable on Sustainable Palm Oil/RSPO), juga merupakan berpotensi sebagai alat yang berharga untuk memonitor berbagai operasi sektor swasta, dan memastikan komitmen mereka diterapkan. RSPO mensyaratkan minyak sawit disertifikasi, kelapa sawitnya tidak boleh ditanam di lahan eks hutan dan harus menggunakan lahan yang sudah dibersihkan sebelumnya dan/atau lahan yang terdegradasi. Pada saatnya nanti, diharapkan berbagai gerakan ini, sambil bekerja sama dengan pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat sipil akan mengarah pada perbaikan tata kelola lahan dan hutan, yang akan mengurangi beragam akibat yang merugikan yang ditimbulkan oleh produksi minyak kelapa sawit terhadap hutan dan lahan gambut Indonesia.