Program SETAPAK yang merupakan inisiatif yang dikembangkan oleh The Asia Foundation untuk memberi perhatian terhadap upaya-upaya perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia sebagai strategi utama dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan memastikan bahwa manfaat-manfaat sumber daya hutan dan lahan didistribusikan berdasarkan asas kelestarian dan keadilan. Program yang didanai oleh Unit Perubahan Iklim Inggris (UK Climate Change Unit) ini dilaksanakan sejak tahun 2012 dimana fase pertama berakhir pada Juli 2015, yang kemudian dilanjutkan dengan fase kedua hingga Maret 2020.
Program SETAPAK menyadari bahwa tata kelola yang baik merupakan hal vital bagi pengelolaan hutan dan lahan yang lestari, sehingga program ini berupaya untuk memperbaiki tata kelola tersebut dengan cara memperkuat transparansi, akuntabilitas dan penegakan hukum oleh pemerintah, serta meningkatkan kapasitas dan jejaring masyarakat sipil. Program ini menerapkan pendekatan kolaboratif dengan mengidentifikasi individu-individu, kelompok-kelompok dan organisasi-organisasi yang tepat untuk dilibatkan dalam membangun koalisi, mengembangkan kapasitas advokasi yang terarah, serta menyediakan dukungan sumberdaya dan pendampingan teknis. Program SETAPAK bekerja sama erat dengan pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat sipil, lembaga penelitian, media massa dan kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap tata kelola hutan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Wilayah Kerja SETAPAK
Program SETAPAK saat ini bekerja bersama lebih dari 70 masyarakat sipil dari 10 Provinsi, termasuk di tingkat Nasional. Provinsi Wilayah Kerja SETAPAK : Aceh, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Papua dan Papua Barat. Semua ini merupakan kawasan yang sarat sumber daya hutan dan lahan gambut yang rentan terhadap laju perubahan tata guna tanah.