- PROSES
Kedua Perbup ini mulai didiskusikan antara Pt PPMA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Kampung Kabupaten Jayapura-TAF pada awal Desember 2020, kemudian didiskusikan ke OPD-Distrik-Kampung pada akhir Desember. Setelah itu dilanjut dengan beberapa kali diskusi dan final secara seremonial ditandatangan oleh Pak Bupati via Zoom pada Juni 2021. Secara dokumen legal ditandatangan pada 4 Januari 2021.
- ADK 2021/TAKE
Perbup tentang TAKE ini merupakan komitmen Pemda Jayapura untuk terus mengembangkan TAKE yang diinisiasi sejak 2019. Indikator yang digunakan masih sama dengan kebijakan sebelumnya yakni dtambahkannya komponen alokasi afirmasi kampung adat dan alokasi kinerja yang menggunakan IDM sebagai basis penilaian. Hasilnya dapat dilihat pada table berikut:
Area Pengukuran |
2019 | 2021 | Keterangan |
Alokasi Afirmasi Kampung Adat |
13 Kampung Adat 22 Kampung Adat Persiapan |
52 Kampung Adat 21 Kampung Adat Persiapan |
Jumlah kampung adat bertambah mendapatkan yang artinya komitmen pemerintah untuk mendorong kampung adat tinggi.
|
Alokasi Insentif Berbasis Kinerja
(Peningkatan IDM 2015-2018)
|
37 Kampung
Rp. 20.946.405/kampung |
25 Kampung
Rp. 35.722.340 sd 58.155.875/kampung |
Jumlah penerima berkurang yang artinya menjadi semakin kompetitif karena basisnya kinerja.
|
Ibu Naomi Marasian - Direktur Pt PPMA
Dampak Kebijakan TAKE terhadap Kampung Program:
- Adanya kenaikan Alokasi Insentif Berbasis Kinerja yang diterima oleh kampung IMSAR dari 20.946.405 menjadi 41.968.424 yang digunakannya untuk penguatan pemberdayaan perempuan di dalam mengelola Hasil Hutan Bukan Kayu (Sagu, Kelapa & Anyaman).
- Sejumlah kebijakan dan instrument kampung untuk perbaikan tata Kelola hutan dan lahan adalah :
- Telah ditetapkannya RPJMKam IMSAR Ekonomi Hijau
- Telah dialokasikannya 477.650.000 sejak 2019 sd 2021 dari ADK untuk (i) 80.000.000 pemetaan wilayah (ii) 42.957.500 pembentukan BUMK Monay Rain Yano Lrum (iii) 144.692.500 pembelian alat pengelola Kakao (iv) 200.000.000 penanggulangan COVID-19 untuk pengelolahan Posko-pemanfaatan pekarangan-sembako dll (v) 10.000.000 penambahan modal BUMK Monay Rain Yano Lrum.
- Telah terbentuknya BUMK Monay Rain Yano Lrum yang saat ini mengelola usaha ditingkat komunal melalui pengembangan Vanili dan Kakao. BUMK telah membangun MoU dengan offtaker yakni CV. Kasih Sayang untuk pengelolahan Kakao menjadi Coklat Cendrawasih & 6 Pokja Petani di 6 Distrik Lembah Grime untuk pembelian Kakao Kering.
- Dampak bagi masyarakat:
- Terbentuknya 12 kelompok usaha di BUMK Monay Yano Lrum.
- Sudah ada pemesanan Bibit Kakao & Gaharu senilai 4 M dari Program Ekonomi Hijau, yakni sebuah program tentang pembangunan rendah karbon untuk penggunaan lahan lestari menuju model ekonomi yang memberikan pertumbuhan setara, berkelanjutan secara ekologis, dan meningkatkan kesejahteraan orang Papua. Pemesanan dilakukan melalui Pokja Kakao yang ada di Kampung Imsar dan pokja yang lain.
- Kakao dan Vanili sudah mulai berhasil berbuah serta di jual ke pengumpul, untuk Gaharu hal yang sama terjadi penjualan bibit. Khusus Kelompok Gaharu sudah mendapat SK Hutan Desa dari KLHK pada 2018.
- KEH Berbasis Komunal (KEHBK)
- Dasar pengembangan Perbup KEHBK adalah praktek baik yang telah dikembangkan di Kampung Imsar sebagai lokasi pendampingan program dimana pemerintah kampung telah mengembangkan kebijakan dan program ekonomi kampung hijau. Artinya, pengembangan dilakukan dari “bawah” kemudian diadopsi menjadi kebijakan ditingkat kabupaten.
- Perbup ini berhubungan dengan 3 misi dari 6 misi di RPJMD 2017-2022 kabupaten yaitu (i) mendorong keberdayaan dan kemajuan masyarakat adat (ii) mendorong peningkatan dan pemerataan kesejahteraan (iii) melestarikan lingkungan hidup dan SDA)
- Perbup ini memperkuat 3 perda yang lain yaitu (i) Perda No. 8 tahun 2016 tentang Kampung Adat (ii) Perda No.13 tahun 2017 tentang Pemerintahan Kampung (iii) Perda No.8 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengakuan, Perlindungan dan Pengakuan Masyarakt Hukum Adat (PPPMHA).
- Ada 4 pilar dari Perbup ini yaitu:
- Tata Kelola Hutan dan Lahan
- Pemerintah kampung mengembangkan kebijakan dan program dalam penyelamatan dan perlindungan lingkungan termasuk hutan dan lahan adat yang mengedepankan nilai-nilai yang menjadi tradisi dan budaya masyarakat termasuk masyarakat adat.
-
- Perlu penetapan areal lindung dan budidaya bagi masyarakat kampung termasuk masyarakat adat yang sesuai pula dengan kebijakan tata ruang kabupaten, penetapan areal penyangga sumber mata air masyarakat setempat, penerapan pemanfaatan hasil SDA yang berkelanjutan.
2. Tata Kelola Ekonomi
-
- Pemerintah Kampung mengembangkan kebijakan dan program dalam pengelolaan ekonomi berbasis SDA dengan mengedepankan potensi lokal yang berdampak pada penghidupan masyarakat termasuk masyarakat adat atau orang asli Papua.
- Mengembangkan kebijakan dan program pengembangan ekonomi lokal meliputi seckor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, pariwisata, industri kecil dan usaha kecil menengah lainnya.
- Mengembangkan kebijakan dan program pengelolaan ekonomi local dengan membentuk atau melakukan revitalisasi BUMKam
- Membangun kemitraan dengan pihak Lembaga Keuangan, LSM, PT, dan instansi pemerintah lainnya untuk mengembangkan kebijakan dan program pengelolaan ekonomi lokal.
3. Tata Kelola Pemerintahaan
-
- Pemerintah Kampung mengembangkan kebijakan dan program yang mendukung pengembangan kampung ekonomi hijau berbasis komunal dengan masuk ke dalam dokumen RPJP Kampung, RPJM Kampung, APBK Kampung dan dokumen pemerintah kampung lainnya yang terkait.
- Menggunakan mekanisme musyawarah dan sistem perencanaan kampung yang sudah ada.
- Monitoring dan evaluasi dilakukan secara partisipastif dan transparan di tingkat kampung.
- Membangun koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan PD terkait untuk penguatan kapasitas terkait dengan pendataan, perencanaan, pelaporan dan monitoring evaluasi.
4. Pembinaan dan Pengawasan Kabupaten
Pembinaan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dengan melibatkan Pemerintahan Distrik.
Pembelajaran dari munculnya 2 kebijakan tersebut:
- Pendekatan PEA (Political Economy Approach) merupakan kunci penting dalam mendorong agenda reformasi.
- Pendekatan PEA yang tepat akan mendorong atau memperkuat pendekatan JA yang ada.
- Penguatan masyarakat dan pemerintah kampung sama strategisnya dengan penguatan pemerintah kabupaten dalam upaya memperkuat agenda livelihood program.
- Pengembangan jaringan “lembaga inkubasi usaha kecil” seperti PUPUK memperkuat pencapaian output dan outcome. Meskipun demikian masih terus diperlukan skema pengembangan bisnis yang lebih besar untuk menjadi agenda pembangunan daerah.