Jakarta, 22 Juli 2016. Dokumen HGU perkebunan kelapa sawit diputuskan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai informasi yang terbuka untuk publik. Putusan ini menambah deretan putusan yang menyatakan terbukanya informasi untuk dokumen Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan. Sebelumnya sudah ada dua putusan serupa dengan jenis dokumen sama yang dikeluarkan Komisi Informasi di Kalimantan Timur dan Bengkulu.
“Putusan ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi Kemen ATR/BPN, agar tidak terjadi lagi sengketa-sengketa di kemudian hari. Kami juga berharap Kemen ATR/BPN mau mematuhi hasil putusan sidang KIP untuk membuka informasi yang dimohonkan”, ujar Linda Rosalina, Pengkampanye FWI.
Dalam sidang kesembilan yang digelar hari ini (22/7/2016) KIP memutuskan bahwa dokumen HGU merupakan informasi publik yang masuk dalam kategori informasi tersedia setiap saat. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner Henny S. Widyaningsih menyatakan bahwa rincian informasi dalam dokumen HGU, berupa: nama pemegang HGU, tempat/lokasi, luas areal HGU yang diberikan, dan peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat, merupakan informasi terbuka untuk publik.
Pada sidang sebelumnya 30 Juni 2016, Kemen ATR/BPN telah mengakui bahwa dokumen HGU yang dimohonkan FWI merupakan informasi terbuka untuk publik terkecuali pada bagian nama pemegang HGU. Saat itu, Kemen ATR/BPN masih berpendapat bahwa jenis informasi tersebut, masih dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan (baca: https://fwi.or.id/publikasi/akuntabilitas-kementerian-agraria-dan-tata-ruang-dalam-keterbukaan-informasi/). Dengan adanya putusan ini, maka semua rincian informasi pada dokumen HGU terbuka untuk publik termasuk nama pemegang hak.
Di sisi lain, Ketua Perkumpulan Kaoem Telapak Zainuri Hasyim mengapresiasi putusan ini. “Sudah sepatutnya dokumen-dokumen pemanfaatan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti HGU perkebunan terbuka untuk publik,” pungkas Zainuri.
“Tertutupnya dokumen ini justru memicu maraknya konflik lahan dan sosial dengan masyarakat di sekitar areal konsesi. Salah satu contoh nyata, belum terselesaikanya konflik tumpang tindih lahan antara masyarakat adat Dayak Benuaq dengan perusahaan sawit, PT. Borneo Surya Mining Jaya (PT BSMJ) di Muara Tae, Kalimantan Timur,” tegas Zainuri dalam siaran persnya.
“Sepuluh bulan lamanya FWI memperjuangkan keterbukaan informasi terhadap dokumen-dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Proses sengketa yang panjang ini memperlihatkan bahwa tidak ada alasan bagi Kemen ATR/BPN untuk menutup dokumen-dokumen tersebut kepada publik. “Putusan ini harus dijadikan momentum pembenahan di internal Kemen ATR/BPN untuk menciptakan iklim keterbukaan. Sedangkan bagi publik adalah upaya mendorong partisipasi dalam mengawasi pemanfaatan sumberdaya alam”, tambah Linda dalam siaran persnya.
Info lengkap: https://fwi.or.id/publikasi/dokumen-hgu-perkebunan-kini-terbuka-untuk-publik/