Setapak 20 - Media Briefing - RTRWA Aceh dan Kerentanan KEL


Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan peraturan daerah (qanun) tentang Rencana Tataruang Wilayah Aceh (RTRWA) 2013-2033 pada 27 Desember 2013 di Banda Aceh. Ini mengundang protes aktivis lingkungan dari sejumlah lembaga. Mereka menilai qanun telah mengurangi luas hutan Aceh, menghilangkan penyebutan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan tidak memasukkan hak kelola mukim sebagai masyarakat adat di sana.

Selain itu proses pengesahan RTRWA ini juga dinilai cacat hukum. Walhi Aceh meresponnya dengan mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) qanun ini ke Mahkamah Agung, 9 oktober 2014 lalu di Jakarta. Khusus soal ini Green Radio 89,2 FM mengadakan media briefing pada Rabu 22 Oktober membahas RTRW Aceh bersama sejumlah narasumber, yakni Kasubdit Penataan Ruang Wilayah, Ditjen pembangunan Daerah Kemendagri, Tavip, Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU M. Basuki Hadimuljono ( Diwakilkan Budi Situmorang) dan Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Teguh Surya.

-Klik disini untuk perbincangan selengkapnya

 

Program perbincangan Jalan Setapak kerjasama Greenradio, KBR dan Mongabay juga disiarkan di Green Radio Pekanbaru, Smart FM Palembang dan LCBS Palembang, Nikoya FM Aceh, Kita FM Pontianak, Nebula FM Palu, Grass FM Tarakan, Gema Nirwana Samarinda dan MSTRI FM Jakarta.