HuMa adalah LSM yang fokus dalam reformasi hukum di sektor sumber daya alam. Kerja HuMa dengan SETAPAK berada di bawah tema tata kelola hutan dan lahan sebagai berikut:
Mempromosikan pengelolaan hutan yang berbasis kemasyarakatan
Kerja HuMa berpusat pada pengakuan hak – hak masyarakat terhadap sumber daya alam. HuMa telah melakukan studi untuk mengidentifikasi wilayah pengelolaan masyarakat yang potensial di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. HuMa memberikan pelatihan paralegal untuk mendukung masyarakat agar hak – hak mereka diakui di Kalimantan Timur, Utara dan Barat, dan Sulawesi Tengah. Bersama dengan PiLNet, HuMa mendukung pengacara publik dalam melatih di pengelolaan sumber daya alam dan hukum masyarakat. Organisasi ini meningkatkan pengetahuan akan hak – hak masyarakat dan juga mendukung masyarakat dalam mengakses serta mempertahankan hak – hak tersebut.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
HuMa melaksanakan berbagai studi mengenai hak – hak kepemilikan lahan masyarakat adat dan kesejahteraan masyarakat yang berkaitan dengan penggunaan lahan. Mereka juga memfasilitasi database portal tentang pengetahuan hutan, dukungan hukum bagi masyarakat serta resolusi konflik sumber daya alam di Indonesia. HuMa mendukung studi nasional yang dilakukan oleh Komisi hak Asasi Manusia untuk mengembangkan database pelanggaran hak asasi manusia di sektor sumber daya alam.