Pengelolaan hutan berbasis komunitas atau Community Based Forest Management (CBFM) terbukti dapat memberi dampak positif bagi tata kelola hutan dan lahan yang baik. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Indonesia MK 35/2012 yang menetapkan bahwa hutan adat tidak lagi termasuk kategori hutan negara, yang artinya komunitas memiliki hak lebih kuat untuk mengelola sumber daya alam. Namun dalam praktiknya, penetapan WKM tersebut perlu dikawal agar ada ketegasan dalam menyelesaikan konflik tenurial, pemenuhan hak-hak rakyat atas tanah menjadi pasti dan jelas, sehingga dapat menyokong kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Bagaimana SETAPAK membantu?
- Mendorong kepastian hukum dan hak komunitas adat, serta memastikan komitmen kebijakan untuk mendukung hak-hak masyarakat adat.
- Mendorong penyelesaian persoalan hak yang berkaitan dengan Wilayah Kelola Rakyat.
- Mendorong perluasan Wilayah Kelola Rakyat melalui penetapan zonasi wilayah kelola rakyat berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai pengakuan oleh masyarakat setempat.
- Mendukung pengembangan proposal CBFM untuk hutan desa, hutan tanaman rakyat, dan hutan komunitas.
- Membantu pengembangan peraturan yang berkaitan dan formasi kelembagaan adat yang mempromosikan hak tanah adat.
- Mitra SETAPAK di Kaltim melegalisasi peraturan yang mengklarifikasi hak-hak komunitas untuk resapan air penting yang terancam oleh pertambangan nikel.
- Mitra SETAPAK di Kaltara mendukung pengembangan peraturan legalisasi formasi Badan Pengelolaan Urusan Masyarakat Adat.
- Mitra SETAPAK di Kalbar bekerja dengan komunitas untuk melindungi kawasan hutan yang terancam oleh perkebunan dan industri-industri ekstraktif.
- Mitra SETAPAK di Kaltara dan Aceh menyusun draft peraturan resmi untuk kawasan hutan komunitas yang telah dikirimkan agar disetujui pengampu kebijakan.