Pemerintah berkomitmen mendorong pembangunan berkelanjutan dan rendah karbon yang membutuhkan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah. Namun demikian, instrumen pendanaan untuk mendukung perlindungan lingkungan hidup – kompensasi bagi daerah yang sebagian wilayahnya harus dilindungi maupun insentif bagi yang berkinerja baik – masih sangat terbatas.
Pemerintah telah menyampaikan gagasan untuk mengembangkan Dana Perlindungan Lingkungan (DPL) dan naskah kebijakan ini disusun untuk memberikan masukan untuk menginisiasi dan mengoperasionalisasikan DPL melalui salah satu instrumen anggaran yang sudah ada, yaitu Hibah Daerah.
Hibah DPL ini diharapkan dapat menjadi solusi interim sebelum DPL menjadi bagian dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan datang. Gagasan ini diharapkan dapat menjadi komplemen –bukan menggantikan– berbagai upaya untuk menginstitusionalisasikan transfer fiskal berbasis ekologi melalui intrumen lainnya, seperti Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Desa (DD), maupun gagasan DPL sebagai instrumen pembiayaan.