Meski peran perempuan dalam mengelola hutan dan lahan dengan cara-cara berkelanjutan telah dikenali sejak lama, namun peran tersebut tidak terlalu sering disebarluaskan dan direplikasi dibanyak tempat dikarenakan kondisi patriarki yang kuat serta pendekatan dalam pengelolaan SDA yang sangat maskulin dan terkadang mengabaikan keterlibatan perempuan. Termasuk dalam mediasi konflik sumber daya alam, peran-peran perempuan tidak terlalu sering kita dengar terlibat dalam penyelesaian konflik sumber daya alam. Padahal pengalaman perempuan terlibat sebagai negosiator dalam pengelolaan sumber daya telah menghasilkan beberapa proses yang kondusif dan memberikan kemanfaatan yang signifikan kepada komunitas.
Menjadi seorang negosiator dalam konflik tenurial (hutan dan lahan) sangatlah berbeda dengan peran seorang mediator. Perbedaan utamanya terletak dalam keberpihakan, dimana seorang negosiator sejak awal sudah jelas berpihak kepada komunitas yang diwakilinya. Sedangkan fungsi mediator haruslah netral, tidak boleh berpihak. Sebelum buku ini disusun, kedua mitra TAF, PBHK dan IMN juga telah mendukung peningkatan kapasitas kepada CSO dan perempuan komunitas guna meningkatkan keterampilan dalam melakukan negosiasi dalam konflik sumber daya alam. Setidaknya sudah 60 personil CSO dan 30 perempuan komunitas berlatih keterampilan ini. Harapannya, melalui buku panduan ini, akan lebih banyak perempuan komunitas yang akan mendapatkan peningkatan kapasitas yang sama.
Buku panduan ini diharapkan dapat membantu perempuan dalam melakukan teknik-teknik bernegosiasi yang efektif sehingga membuahkan hasil bagi komunitas yang diwakilinya. Akhir kata, terima kasih kami ucapkan kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyelesaian panduan ini menuju penyelesaian konflik SDA yang adil dan setara di Indonesia.