(Jakarta, 22 Maret 2016) Pada 18 Maret 2016, melalui Putusan Mahkamah Agung No. 614 K/TUN/2015, Hakim Ketua H. Yulius, SH., MH kembali memenangkan JATAM Kaltim atas tuntutannya terhadap Bupati dan Distamben Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini menguatkan putusan KIP dan PTUN yang sebelumnya memerintahkan Bupati dan Distamben Kukar menyerahkan seluruh SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) se-Kabupaten Kutai Kartanegara dan menyatakan informasi yang diminta adalah data terbuka bukan rahasia, apalagi digolongkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Komisi Infromasi Publik (KIP) semuanya sepaham bahwa informasi yang diminta oleh JATAM Kaltim adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat, sesuai Pasal 11 Ayat 1 Butir (a) dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Terkait dengan hal tersebut, JATAM Kaltim mengultimatum Bupati dan Distamben Kukar untuk segera menyerahkan dokumen informasi SK IUP se-Kabupaten Kutai Kartanegara dalam jangka waktu 7 hari kerja. Jika tidak diserahkan sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, maka akan dilakukan Eksekusi Paksa Penyitaan dan Pidana Kurungan Penjara.
“Kami harap Bupati dan Kepala Distamben Kukar insyaf, agar bisa menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dan transparan. Janganlah diteruskan upaya untuk melindungi mafia tambang apalagi malah menjadi aktor yang menyembunyikan informasi publik. Dengan begini menunjukkan bahwa kabupaten Kukar tidak transparan dan gagal menjadi pelayan publik.”, ujar Merah Johansyah, Dinamisator JATAM Kaltim.
Menurut putusan MA, Bupati dan Distamben wajib membuka data tambang sebagai dokumen kontrol warga negara terhadap penyelenggaraan pertambangan dan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32/2009 Pasal 65 dan 67. Bupati dan Distamben masuk dalam Kategori Badan Publik yang wajib membuka data publik seperti data tambang karena instansi tersebut dibiayai juga oleh publik, sesuai Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut temuan koordinasi dan supervisi mineral dan batubara KPK dan advokasi JATAM selama ini, Kab. Kukar adalah pengobral Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbanyak di Indonesia yang sangat beresiko pada kerusakan lingkungan hidup; tingginya konflik; dan membuncahnya korupsi perizinan. Tak jarang tumpang tindih kawasan di lokasi tambang juga menyebabkan hilangnya nyawa anak-anak akibat operasi dan lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja. “Untuk mencegah itu, data tambang sudah seharusnya terbuka dan dapat dimiliki warga masyarakat”, ujar Merah Johansyah, Dinamisator JATAM Kaltim.
Putusan MA yang diterima JATAM Kaltim pada 17 Maret 2016 dan berjumlah 18 lembar tersebut memerintahkan agar Bupati dan Distamben Kukar tunduk terhadap putusan yang menguatkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Publik. Ini adalah ketiga kalinya Bupati dan Distamben Kukar “kalah”.
Sebagai tambahan informasi, Sidang Sengketa Informasi Data Tambang ini dimulai sejak 10 Maret 2014; diajukan oleh Stefanus Doni, Divisi Hukum JATAM Kaltim. Sebanyak 14 pengacara dikerahkan Pemkab Kutai Kartanegara untuk melakukan Banding dan Kasasi, namun upaya ini gagal dan berujung pada Putusan MA pada 2 Februari 2016 yang memenangkan JATAM Kaltim dan menjadi yurisprudensi hukum bagi masyarakat bahwa data tambang adalah data terbuka bukan rahasia.
Info lebih lanjut:
Merah Johansyah Ismail
Dinamisator Wilayah JATAM Kaltim
Phone: 081347882228
Email: [email protected] / [email protected]