Badan Usaha Milik Desa atau biasa disingkat BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan desa. Pemerintah desa bisa mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa. Umumnya tujuan pendirian BUMDes dimaksudkan untuk mengembangkan potensi ekonomi desa dan kebutuhan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat dan berkontribusi bagi pendapatan desa.

Oleh karenanya, pendirian BUMDes harus mempertimbangkan beberapa hal yakni: pertama, adanya inisiatif pemerintah atau masyarakat desa sesuai dengan potensi desaa dan sumber daya alam yang ada di desa. Kedua, adanya sumber daya manusia desa yang akan mengelola BUMDes. Ketiga, penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan; dan terakhir, kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

Berdasarkan Permendesa No. 4/2015, pendirian BUMDes dilakukan dengan beberapa tahapan yakni pertama, sosialisasi ke masyarakat dengan tujuan membangun kesepakan antar masyarakat desa dan pemerintah desa tentang pendirian BUMDes yang bisa dilakukan melalui musyawarah desa atau rembug desa. Kedua, merumuskan unit usaha BUMDes berdasarkan potensi desa yang ada melalui Musyawarah Desa. Ketiga, membuat peraturan desa yang nantinya akan mengatur pengelolaan BUMDes. Tahapan pendirian BUMDes tersebut membutuhkan pelaksanaan yang partisipatif agar mampu memaksimalkan potensi desa dan mendapat dukungan dari masyarakat yang kuat sebagai modal sosial dalam pengelolaan BUMDes.

Untuk memenuhi unsur partisipatif, proses pendirian BUMDes perlu memikirkan strategi seperti adanya keterwakilan kelompok perempuan didalam kepengurasannya, menjamin pengelolaan yang inklusi dengan mengikutsertakan kelompok marginal seperti penyandang disabilitas, kelompok muda yang rentan, perempuan dan warga miskin; serta membangun mekanisme pengelolaan yang transparan dan akuntabel yang memungkinkan semua masyarakat tahu dan terlibat dalam pengembangan BUMDes khususnya pada aspek keuangannya.

Ada beberapa tantangan yang sering dihadapi oleh BUMDes ketika sudah didirikan antara lain masalah pengelolaan atau pengaturan kelembagaan yang buruk dan minim pengetahuan. Meskipun pengurus sudah dibentuk, namun tidak mampu menjalankan tanggungjawab dan pelaksanaan lembaga dengan semestinya khususnya dalam mengembangkan usaha secara maksimal. Minim pengetahuan tentang pencatatan, pengembangan usaha dan produksi serta pemasaran usaha seringkali juga menjadi bagian dari masalah yang dihadapi. Disisi yang lain, keterbatasan berjejaring dengan pihak lain juga sering menjadi tantangan yang dihadapi pengelola BUMDes.

Diperlukan usaha yang sungguh-sungguh oleh semua pihak khususnya pihak pemerintah, pendamping dan masyarakat desa untuk mengelola BUMDes secara maksimal agar tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa serta mendorong kemandirian ekonomi desa bisa tercapai.

BUMDes Kuat, Ekonomi Desa berkembang dan Masyarakat Desa Sejahtera.

comments

< KEMBALI

VIDEO LAINNYA