Webinar: ‘Praktek Baik Ibu Bumi dalam mengelola hutan’: Memperkuat Peran kelompok Perempuan dalam program Perhutanan Sosial Di Indonesia.
Latar belakang
Perhutanan sosial (perhutsos) adalah program nasional di sektor kehutanan yang membuka akses kelola hutan bagi komunitas terlebih komunitas miskin yang hidupnya tergantung kepada keberlanjutan hutan dengan segala keaneka ragaman hayatinya. Sejak diluncurkan pada tahun 2015 sebagai komitmen pemerintahan presiden Jokowi untuk membangun dari pinggiran/ desa. Perhutsos berkomitmen membagikan total 9,1 juta hektar lahan dikawasan hutan melalui 5 skema: Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat. Dengan total luas ini, harapannya 11 juta juta rakyat miskin di pedesaan dapat meningkat hak kelolanya dan mempersempit jurang kemiskinan. Dengan asumsi bahwa sekitar 50% dari penduduk miskin adalah perempuan, maka program ini juga akan memberikan perubahan dalam pola akses lahan yang selama ini tidak membuka akses yang setara kepada perempuan dengan membuka hak kelola yang lebih luas bagi kelompok perempuan untuk terlibat dalam pengelolaan SDA yang berkelanjutan serta mendukung kesejahteraan mereka melalui kegiatan-kegiatan livelihood yang berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam mensukseskan capaian SDGs nomor 5, yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. Selain ekonomi produktif, keterlibatan perempuan dalam mengelola hutan juga memberikan pengalaman bagaimana ketahan pangan bisa berlanjut. Sebagai contoh, saat sekelompok perempuan di desa Minti Makmur, Donggala, Sulawesi Tengah, memanfaatkan lahan hutan yang bertetangga dengan kebun sawit untuk ditanami cabe (rica). Sehingga saat harga cabe meningkat, masyarakat Donggala yang sedikit banyak tergantung pada cabe, tidak mengganggu pangan kelompok perempuan Minti Makmur dikarenakan kecukupan pangan tertentu tersebut. Hal yang sama juga terjadi di Ulak Pauk, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat saat lahan mereka dengan terpaksa diserahkan untuk perkebunan sawit, kelompok perempuan tetap bisa menjaga ketahanan pangannya dengan memanfaatkan Kawasan hutan yang tersedia di sekitar mereka. Jadi bisa kita bayangkan bagaimana program hutsos, akan membawa perubahan bagi peningkatan taraf hidup komunitas pedesaan dengan melibatkan kelompok perempuan.
Hingga 18 Maret 2021, capaian perhutsos menunjukkan bahwa 4.500. 294 hektar sudah diberikan dalam bentuk 6.899 SK kepada 929.892 KK (Ditjen PSKL, KLHK, 2021). Dari luasan tersebut, program perhutsos yang diusulkan dan dikelola kelompok perempuan terdapat di dua kabupaten yaitu Hutan Desa Damaran Baru di Kabupaten Beneur Meriah, Aceh seluas 251 hektar; dan Kemitraan Kehutanan antara TN Kerinci Seblat dengan Kelompok Perempuan Peduli Lingkungan (KPPL) Maju Bersama di desa pal VIII, kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu seluas 10 hektar. Keberadaan kelompok perempuan dalam Perhutsos juga ada di skema Hutan Kemasyarakatan (HkM) melalui kepemilikan perseorangan serta dalam pengelolaan hutan adat. Perempuan juga terlibat dalam pengelolaan-pengelolaan kelompok usaha perhutsos (KUPS). Dalam mengelola KUPS ini terjadi peningkatan pendapatan bagi perempuan, sebagai contoh KUPS-KUPS yang dikelola oleh kelompok perempuan di HPHD Bentang pesisir Padang Tikar Kubu Raya secara signifikan telah menambah pendapatan bagi kelompok perempuan. Namun, bentuk pengelolaan yang secara langsung diketuai perempuan dan mayoritas anggota lembaga pengelola izinnya adalah perempuan baru terjadi di dua tempat yang dijelaskan tadi.
Sesungguhnya, KLHK sebagai Kementerian yang mengeluarkan izin Perhutsos memiliki komitmen yang kuat dalam mendorong kelompok perempuan untuk terlibat dalam Perhutsos. Hal ini telah disampaikan langsung oleh Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, pada tanggal 25 Maret 2019 saat pertemuan bersama 120 pemimpin lokal perempuan dari 12 provinsi di Indonesia dan puluhan aktivis perempuan dari 12 provinsi di Gedung Manggala Wana Bhakti, Jakarta. Komitmen ibu Menteri LHK saat itu adalah memastikan bahwa kelompok perempuan diprioritaskan untuk mengakses lahan, sehingga fasilitasi pengusulan, proses mendapatkan izin dan pengelolaan lahan paska izin akan memperhatikan nilai-nilai kesetaraan. Khusus untuk pengakuan masyarakat adat serta mendorong hutan adat, Ibu Menteri LHK juga mendorong pentingnya membangun pemahaman kuat tentan Ibu Bumi dalam pengelolaan hutan adat. Komitmen ibu Menteri LHK ini juga diperkuat oleh pernyataan Dirjen PSKL-KLHK saat lokakarya tata hubungan kerja antara pemerintah puasat dan daerah di Padang Sumatera Barat, 10 Oktober 2019, bahwa salah satu kunci keberhasilah perhutsos adalah adanya kejelasan wewenang pusat daerah, kerjasama yang baik dan membangun kolaborasi antar pihak: Pemerintah, NGO dan komunitas termasuk kelompok perempuan. Lebih lanjut, KLHK juga telah memperkuat konsep kesetaraan gender dalam revisi Peraturan Menteri LHK No 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial. Selain itu, di KLHK juga sudah lama terbangun Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (PokJa PUG) dibawah Sekretarian Jenderal KLHK yang berkomitmen kuat untuk mendorong partisipasi kelompok perempuan dalam program kehutanan berbasis masyarakat.
Menyikapi semangat yang sama antara KLHK dan CSO pendamping masyarakat dan kelompok perempuan untuk pengusulan Perhutsos serta mendorong kegiatan ekonomi desa paska izin perhutsos serta dengan semangat merayakan 76 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, akan diadakan webinar dengan tema: ‘Praktek Baik Ibu Bumi dalam mengelola hutan: Peran Perempuan dalam Perhutanan Sosial di Indonesia” untuk mendorong semakin banyaknya kelompok perempuan pedesaan terutama perempuan-perempuan muda calon pemimpin di desa untuk mengambil kesempatan dalam pengelolaan SDA melalui kejelasan proses pengusulan dan paska izin dalam program perhutanan social demi terwujudnya pengelolaan SDA yang berkelanjutan. Webinar diadakan secara online guna mendukung upaya pemerintah Indonesia memutus rantai penyebaran pandemic Covid-19. Peserta perempuan dari desa/ kampung yang tidak bersinyal akan difasilitasi CSO pendamping untuk pergi ke kota terdekat, namun tidak keluar dari Kabupaten agar tidak terjadi lintas zona.
Tujuan webinar:
- Memperkuat agenda pemerintah dalam pelibatan kelompok perempuan dalam pengelolaan hutan di Indonesia khususnya melalui skema perhutanan sosial.
- Berbagi pengalaman dan cerita baik, bagaimana kelompok perempuan dan perempuan muda mendorong perhutanan sosial baik untuk pengusulan izin perhutsos dan pengelolaan pasca izin.
- Mendiskusikan tantangan dalam memperkuat keterlibatan kelompok perempuan dalam pengelolaan perhutanan sosial dan khususnya pengelolaan ekonomi produktif pasca izin menuju ketahanan pangan dan peningkatan pendapatan kelompok perempuan.
- Membangun strategi bersama melalui kolaborasi dan inovasi para pihak untuk penguatan kelompok perempuan dalam pengelolaan perhutsos untuk ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan melalui penguatan regulasi, anggaran dan komitmen pemerintah daerah.
Hari/Tanggal: Rabu, 25 Agustus 2021
Waktu pelaksanaan: 09.00—12.30 WIB