Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terhadap PT Sumatera Riang Lestari (SRL) terkait kasus SP3 oleh Polda Riau berakhir dengan penolakan. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sorta Ria Neva dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada Selasa siang (22/11/2016). Dalam kasus ini, Polda Riau berposisi sebagai pihak termohon, yaitu pihak yang mengeluarkan SP3. Sementara itu, Walhi bertindak sebagai pemohon.
Hakim tunggal Sorta mengatakan bahwa penolakan permohonan praperadilan tersebut dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Permohonan tersebut ditolak dengan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada pemohon.
Putusan tersebut tentu tidak menyenangkan pihak pemohon karena Walhi menilai bahwa penghentian kasus PT SRL sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) dianggap tidak sesuai dengan prosedur. Dalam kasus ini, Walhi menilai bahwa Polda Riau seharusnya dapat menerapkan sanksi terhadap koorporasi penyuplai bahan baku perusahaan pulp dan kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan pasal kelalaian.
Akan tetapi, hakim justru memiliki pendapat yang berbeda. Penerbitan SP3 oleh Polda Riau justru dianggap sah dan sudah sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan SP3 ini juga dinilai dapat memenuhi asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Hakim juga menyatakan bahwa Polda Riau selaku termohon sudah membuat laporan polisi terhadap PT SRL pada 12 September 2015. Polda Riau juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan pasal 109 KUHAP.
Pertimbangan lain yang dinyatakan hakim terkait penolakan gugatan SP3 ini adalah adanya upaya Polda Riau dalam melakukan pemanggilan pro yustisia yang meliputi penahanan, penangkapan, pemeriksaan, dan penyitaan. Gelar perkara juga sudah dilakukan dengan hasil penyidikan bahwa kebakaran lahan masyarakat yang telah dikuasai sekelompok masyarakat berada di area konsesi PT SRL.
Dari hasil penyidikan tersebut juga dinyatakan bahwa lahan yang terbakar merupakan lahan tanaman Akasia Tracepera yang sudah siap untuk dipanen dan sudah terbit RKT tahun 2015. Oleh karena itulah maka penyidikan sepakat dihentikan. Berdasarkan pertimbangan mengenai tidak cukupnya alat bukti, maka hakim memutuskan permohonan Walhi ini dianggap tidak beralasan dan harus ditolak.
Putusan tersebut tidak begitu saja diterima oleh Walhi dan sejumlah aktivis serta beberapa mahasiswa yang hadir dalam ruang sidang. Sejumlah aktivis yang hadir bahkan melakukan aksi bentang spanduk bertuliskan “Cabut SP3 sekarang jangan kecewakan 6 juta masyarakat Riau” di dalam ruang sidang saat berlangsungnya sidang lanjutan gugatan praperadilan. Mereka juga melakukan aksi duduk diam dengan menggunakan masker sebagai tanda ketidakpuasan mereka terhadap ketidakadilan hukum yang berlaku. Sementara itu, sebagian mahasiswa berteriak meminta keadilan hukum dalam perkara ini.
Kekalahan gugatan praperadilan terhadap perusahaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini merupakan kasus kedua setelah seorang warga bernama Ferry menerima kekalahan serupa dalam gugatannya terhadap 15 perusahaan pembakar hutan Riau pada tahun 2015 lalu, termasuk salah satunya PT SRL.
Sumber:
Goriau.com
Segmennews.com
Sindonews.com
Tribunnews.com