Dalam upaya memperbaiki Tata Kelola Hutan dan Lahan (TKHL) di sejumlah provinsi, Program SETAPAK 2 menerapkan pendekatan kolaboratif dengan mengidentifikasi individu, kelompok dan organisasi yang tepat untuk dilibatkan. Program SETAPAK juga bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah, organisasi masyarakat sipil, lembaga penelitian, media massa dan kelompok masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap tata kelola hutan yang lebih baik.

Selama program berjalan hingga Oktober 2018, sudah ada beberapa pencapaian yang berhasil diraih, antara lain:

 

Pencapaian Program SETAPAK 2

Dalam perjalanannya, Program SETAPAK bersama dengan para mitra telah berkontribusi terhadap sejumlah pencapaian:

Di sektor Perhutanan Sosial, program SETAPAK 2 telah berkontribusi terhadap 13% capaian Perhutanan Sosial nasional sebesar 222,385 ha dari 1,7 juta hektar (Oktober 2018).

Program SETAPAK juga telah berhasil mempertahankan 4,36 juta hektar hutan dan lahan dari deforestasi dan degradasi lahan di sejumlah provinsi, seperti Kalimantan Timur, Aceh, dan Sumatra Selatan.

Selain itu, program SETAPAK bersama mitra CSO berkontribusi untuk mendorong diterbitkannya 132 kebijakan untuk perbaikan tata kelola hutan dan lahan di level kabupaten maupun provinsi.

Kontribusi terhadap 16% izin yang dicabut melalui korsup minerba KPK yang dikontribusikan Mitra SETAPAK, yakni sebanyak 501 izin pertambangan yang melanggar dari total 2.577 izin yang dicabut.

 

Pencapaian Transformasi dalam Memperoleh Ruang Kelola Rakyat

Selama berjalan, Program SETAPAK telah berkontribusi sebesar 13% terhadap 1,72 juta pencapaian Perhutanan Sosial secara nasional.

Melalui Program SETAPAK 2 sebanyak 222.385 hektar telah diizinkan untuk dikelola masyarakat melalui berbagai skema Perhutanan Sosial, seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Kemitraan Lingkungan. Mitra SETAPAK memfasilitasi kelompok pengelola Hutan Desa maupun Kelompok Petani untuk melakukan identifikasi wilayah usualan dan pemetaan partisipatif, mengajukan permohonan usulan Perhutanan Sosial, dan memastikan tersusunnya Rencana Kerja Tahunan kelompok pengelola usulan Perhutanan Sosial maupun akses masyarakat terhadap permodalan paska memperoleh izin. Selain itu, mitra SETAPAK terlibat bersama pemerintah daerah dalam menyusun dokumen kebijakan terkait perhutanan sosial termasuk Hutan Adat seperti Peraturan Gubernur tentang Perhutanan Sosial, dan terlibat dalam mendorong Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) melalui Pokja PPS di sejumlah provinsi seperti Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, dsb.

 

Transformasi dalam Kebijakan Hutan dan Lahan Berkelanjutan

Dalam upaya mendorong transformasi kebijakan hutan dan lahan berkelanjutan, Pemerintah dan CSO berkolaborasi untuk menyusun dan mendorong kebijakan/regulasi pada sektor hutan dan lahan.

Dalam melakukan perannya, CSO bekerja secara intensif dengan pemerintah di daerah dan memanfaatkan momentum seperti Pilkada untuk mendorong kebijakan sektor sumber daya alam berkeadilan bagi masyarakat, termasuk perempuan dan kelompok rentan.

Hingga akhir Oktober 2018, setidaknya ada 239 kebijakan yang dihasilkan atas advokasi dan dorongan CSO mitra SETAPAK dalam upaya memperbaiki tata kelola hutan dan lahan di sejumlah provinsi di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi :

  • 5 Kebijakan Tata Ruang
  • 158 Kebijakan Perhutanan Sosial dan Masyarakat Hukum Adat
  • 4 Kebijakan Penanganan dan Penyelesaian Konflik
  • 1 Kebijakan Penataan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit
  • 22 Kebijakan Industri Berbasis Lahan dan Perlindungan Hutan
  • 7 Kebijakan Penataan Aktivitas Pertambangan (Pencegahan, Pengaduan dan Evaluasi Perizinan)
  • 25 Kebijakan Transparansi dan Anggaran
  • 17 Kebijakan Perizinan di sektor Perkebunan dan Kehutanan

 

Transformasi Program SETAPAK dalam Mendorong Kebijakan Anggaran di Sektor TKHL

Dalam mendorong kebijakan anggaran di sektor TKHL, SETAPAK bersama mitra berupaya untuk membuka peluang pendanaan baru bagi kegiatan yang mendukung penurunan deforestasi dan degradasi, serta mendorong kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkelanjutan di sektor pertambangan batu bara dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dapat digunakan sebagai acuan oleh seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dalam memberikan kredit investasi bagi korporasi di sektor terkait.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan 38,7 milyar rupiah untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan deforestasi dan degradasi lahan, khususnya di sektor kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sering terjadi di sejumlah provinsi seperti Riau, Sumatra Selatan, dan Kalimantan Barat, serta memfasilitasi perhutanan sosial.

Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan pusat selaku pemangku kebijakan maupun Organisasi Masyarakat Sipil di Aceh, Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat dan Nasional, dalam mewujudkan pengelolaan hutan dan lahan yang lestari, adil, dan berkelanjutan, semoga di tahun-tahun mendatang program SETAPAK dapat senantiasa bekerjasama dan memberikan kontribusi yang lebih baik bagi kelangsungan hutan di Indonesia. Yuk, berkontribusi jaga alam kita, untuk tata kelola yang lebih baik!

comments