The Asia Foundation (TAF) atas dukungan United Kingdom of Climate Change Unit (UKCCU) melalui Program SETAPAK telah mengembangkan gagasan kebijakan tentang transfer fiskal berbasis ekologi (Ecological Fiscal Transfer) di tingkat Provinsi dan Kabupaten sejak dua tahun terakhir. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mendorong skema kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi diawali dengan mengembangkan kebijakan transfer fiskal dari kabupaten ke desa berbasis sumberdaya alam di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Formula Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pelalawan salah satunya didasarkan pada indikator luas wilayah hutan dan sumberdaya alam lainnya. Upaya ini kemudian didorong secara paralel di delapan provinsi lainnya seperti Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Papua Barat.

Pendekatan Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) mengedepankan skema insentif yang diberikan oleh pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota yang menjaga kelestarian lingkungannya. Sumber dana berasal dari bantuan keuangan pemerintah provinsi. Di Provinsi Kalimantan Utara, kebijakan skema transfer bantuan keuangan yang berbasis ekologi telah dikeluarkan sebagai bagian dari Peraturan Gubernur No. 6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 49/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Pendekatan TAPE kemudian diadopsi oleh Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, yang mengembangkan skema Transfer Anggaran Kabupaten/Kota berbasis Ekologi (TAKE) dengan memberikan skema insentif kepada desa yang menjaga kelestarian lingkungan melalui formula penghitungan ADD. Kebijakan Kabupaten Jayapura ini tertuang dalam Peraturan Bupati No.11/2019 tentang Alokasi Dana Kampung Tahun 2019. Di susul kemudian Kabupaten Nunukan, dengan terbitnya Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa. Di mana kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong desa-desa di Kabupaten Nunukan dalam menerapkan program-program berbasis ekologi.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang inisiatif ini, silakan unduh Naskah Kebijakan Mengenalkan Skema Insentif Fiskal Berbasis Ekologi di Indonesia: TAKE, TAPE, TANE pada tautan berikut.

comments