Secara umum pembiayaan perhutanan sosial dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok pembiayaan yaitu pembiayaan penyiapan perhutanan sosial dan pembiayaan pengembangan usaha perhutanan sosial. Penyiapan perhutanan sosial mencakup kegiatan penyiapan lahan, pembentukan Pokja PS, sosialisasi dan fasilitasi permohonan masyarakat. Keluran dari kegiatan penyiapan ini adalah penetapan peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS) dan penerbitan ijin-ijin pengelolaan perhutanan sosial dalam bentuk HPHD, IUPHkm, IUPHHK-HTR, dan berbagai kerjasama kemitraan kehutanan.
Sementara pengembangan usaha perhutanan sosial mencakup berbagai kegiatan yang ditujukan untuk memanfaatkan areal perhutanan sosial yang sudah diberikan akses legalnya kepada masyarakat mencakup sosialisasi pengembangan usaha, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan rencana usaha.
Hasil analisis menemukan bahwa terdapat banyak potensi pembiayaan perhutanan sosial yang bisa diarahkan untuk mendukung percepatan perhutanan sosial terutama yang bersumber dari Dana Reboisasi baik di tingkat pusat maupun daerah dengan total sekitar Rp 9 triliun. Sementara estimasi kebutuhan pembiayaan penyiapan perhutanan sosial untuk mencapai target 12,7 juta hanya sekitar Rp 1,3 triliun.
Untuk mendorong percepatan perhutanan sosial perlu upaya untuk mengoptimalkan penggunaan dana DBH DR melalui beberapa terobosan kebijakan, antara lain:
1. Mempercepat revisi PP No. 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi dengan memasukan substansi materi PMK 230 Tahun 2017, khususnya terkait kagiatan rehabilitasi hutan dan lahan, perhutanan sosial dan pennggulangan kebakaran hutan dan lahan.
2. Percepatan implementasi pendelegasikan kewenangan pemberian ijin kepada Gubernur.
3. Pengaturan proporsi penggunaan DBH DR untuk perhutanan sosial bagi provinsi maupun pusat.
4. Sinkronisasi Permendagri untuk memperkuat pemerintah daerah dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran DBH DR untuk kegiatan rehabilitasi hutan
dan lahan, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dan mendukung percepatan perhutanan social.
5. Mengembangkan skema insentif bagi provinsi yang berhasil mencapai perhutanan sosial dalam kerangka waktu yang ditentukan melalui transfer pusat ke daerah.