Pemerintah saat ini ingin memperluas hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat. Pemerintah ingin meningkatkan pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat dari 1% menjadi 10%. Target hutan yang akan dikelola masyarakat hingga tahun 2019 adalah seluas 12.7 juta hektar.
Guna mendukung percepatan pengelolaan hutan oleh masyarakat, KLHK mengeluarkan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), yang menunjukkan lokasi- lokasi Perhutanan Sosial seluas kurang lebih 12.7 juta hektar. PIAPS berguna sebagai dasar untuk pengajuan Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Tanaman Rakyat, pada hutan negara yang belum ada izinnya. Untuk Kemitraan Kehutanan berada pada hutan negara yang telah ada izinnya. Sementara Hutan Adat, merupakan pengakuan dan perlindungan wilayah masyarakat hukum adat baik di kawasan hutan negara maupun di luar kawasan hutan negara.
Kendatipun telah ditentukan lokasi Perhutanan Sosial melalui PIAPS, namun tetap terbuka kemungkinan untuk masyarakat mengusulkan lokasi Perhutanan Sosial melalui mekanisme revisi peta PIAPS yang dilakukan setiap 6 bulan sekali. Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 83/2016, Perhutanan Sosial sebagai bagian dari sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/ hutan adat dikategorikan ke dalam 5 sistem pengelolaan yaitu 1) Hutan Adat 2) Hutan Kemasyarakatan, 3) Hutan Desa, 4) Kemitraan Kehutanan, 5) Hutan Tanaman Rakyat.

comments