Sebagai salah satu isu utama dalam tata kelola, keterbukaan informasi publik sudah menjadi agenda kebangsaan yang sudah lama disuarakan di Indonesia. Lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi penanda bahwa bangsa ini menghendaki iklim yang memberikan ruang secara transparan, partisipatif dan akuntabel dalam segala aspek pembangunan nasional, termasuk dalam skema perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Indonesia. Dasar inilah yang menjadi penting bagi The Asia Foundation, melalui Program SETAPAK mendukung setiap upaya memperkuat pelembagaan keterbukaan informasi publik, termasuk yang selama ini dipelopori oleh Masyarakat Trasparansi Aceh (MaTA) di Aceh. Tentunya, mendorong keterbukaan informasi tidak cukup dengan hanya melakukan sosialisasi semata tetapi juga harus terus dilembagakan melalui dukungan penguatan kapasitas sumberdaya manusia dan kebijakan, termasuk penguatan Komisi Informasi, yang di Aceh secara khusus disebut Komisi Informasi Aceh (KIA).

Sebagai lembaga negara, Komisi Informasi Aceh tetap memerlukan “kontrol” publik agar jalannya kewenangan, fungsi dan tugasnya tersebut dapat secara optimal dalam memenuhi hak warga negara dalam mendapatkan informasi publik. Kajian
yang dilakukan MaTA ini adalah bagian dari kolaborasi dengan KIA dalam upaya penguatan dan pengawasan kelembagaan komisi informasi sekaligus menggali banyak masukan dari para pihak yang selama ini terlibat dalam permohonan sengketa informasi (PSI) agar KIA dapat juga merefleksikan diri dan terus berbenah diri sehingga dapat bekerja sesuai harapan masyarakat.

Sebagai kajian perdana di Indonesia, maka laporan ini diharapkan dapat dijadikan referensi bagi siapa pun yang berharap UU KIP tersebut semakin membumi di Indonesia. Tentu akan menjadi sangat menarik jika pemangku kepentingan di tingkat
nasional seperti Komisi Informasi Pusat menjadikan hasil kajian ini sebagai bahan pertimbangan, kajian awal untuk didiskusikan kembali secara lebih dalam, sehingga dapat didorong untuk menjadi standar yang berlaku secara nasional. Artinya, menjadi penting bila ke depan apa yang dilakukan MaTA ini menjadi sebuah standar yang diberlakukan pada seluruh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi di Indonesia.