PENGUATAN DAN PENDAMPINGAN komunitas perempuan ini berawal dari sebuah diskusi antara MaTA dengan The Asia Foundation (TAF) pada pertengahan tahun 2016 lalu. Langkah penguatan tersebut pun dimatangkan mulai dari pemilihan wilayah kerja hingga pada penentuan kelompok dampingan. Sebagai bagian dari mitra Program SETAPAK, dengan berbagai pertimbangan MaTA kemudian memilih 5 wilayah dampingan yang berada di 5 kabupaten yaitu: Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Utara, Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Kenapa harus perempuan? Pertanyaan itu selalu muncul pada saat MaTA mulai melakukan proses pendampingan. Baik dari aparatur desa dampingan bahkan dari perempuan yang terlibat dalam komunitas dampingan itu sendiri. Tidak begitu mengherankan pertanyaan itu muncul, terutama di Aceh. Pelibatan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan masih cukup terbatas. Itu tak hanya di level gampong yang akan menjadi pilot project, bahkan di ibukota provinsi hal tersebut masih terjadi. Bagi MaTA, ada banyak alasan kenapa yang menjadi fokus pemberdayaan tertuju pada komunitas perempuan. Satu diantaranya adalah bahwa selama ini peran laki-laki lebih dominan dalam melakukan berbagai penentuan kebijakan, dalam setiap upaya menyelesaikan masalah, khususnya yang ditimbulkan oleh perusahaan. Padahal perempuan adalah pihak paling utama yang menanggung dampak buruk atas terjadinya suatu ketimpangan. Apalagi menyangkut dengan kecacatan tata kelola hutan atau lahan yang dilakukan pemerintah atau perusahaan. Perempuan juga kerap dipandang sebelah mata, dianggap memiliki keterbatasan, meski sejumlah bukti nyata menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran yang sangat strategis dalam segala lini aspek kehidupan.