Tata Kelola Hutan dan Lahan (TKHL) merupakan proses yang memastikan adanya aturan dan kelembagaan yang dapat mengelola hutan dan lahan dengan cara yang adil, setara, dan berkelanjutan. Gagasan ini hadir bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan analisa citra satelit yang dikeluarkan oleh World Research Institute (WRI) pada tahun 2018, laju deforestasi di bumi pada tahun 2014-2016 mencapai 20% lebih cepat dibanding dekade sebelumnya. Sejak tahun 2000, hampir 10% hutan alami di dunia mengalami penebangan mencapai 200 kilometer persegi setiap harinya. Fenoma tersebut mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran di pedesaan semakin meningkat di Indonesia karena masyarakat kehilangan akses terhadap tanah. Selain itu konflik agraria muncul, mulai dari perselisihan tanah di tingkat rumah tangga petani, meningkatnya penguasaan tanah skala besar, hingga peruntukan lahan yang tumpang tindih.
Dari berbagai hasil kajian, perempuan adalah kelompok rentan di masyarakat yang paling berdampak atas lemahnya TKHL di tingkat lokal, karena kebijakan yang ada membuat perempuan tidak memiliki akses dan kontrol terhadap sumber daya alam. Akibatnya, wilayah kelola perempuan menjadi sangat terbatas, hilangnya mata pencaharian dan penghasilan yang kemudian membuat perempuan bergantung pada aktivitas domestik.
Menghadapi permasalahan tersebut, The Asia Foundation (TAF) melalui program SETAPAK (Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas untuk menurunkan tingkat deforestasi dan degradasi lahan di Indonesia. Program SETAPAK berupaya untuk memastikan para pejuang keadilan dan kesetaraan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk perempuan dan kelompok rentan dapat terlibat aktif melalui berbagai advokasi kebijakan yang berkaitan dengan TKHL.
Buku ini berisi kisah perjuangan local champion atau pejuang keadilan tata kelola hutan dan lahan yang tersebar di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Melalui program SETAPAK, para local champion bersama kelompok perempuan lainnya berintegrasi dengan mitra-mitra yang berada di wilayah mereka untuk menyusun strategi dan program untuk mempertahankan hak atas tata kelola hutan dan lahan di tempat tinggal mereka.