Penebangan hutan yang merajarela telah mengurangi luas hutan di Riau secara signifikan, dari 78% di tahun 1982, menjadi hanya 33% di tahun 2005. Setiap tahunnya, 160.000 hektar hutan di Riau habis di tebang, dan hanya menyisakan 22% hutan atau 2,45 juta hektar pada tahun 2009. Pembukaan areal hutan untuk kebun-kebun kelapa sawit dan produksi kertas berkontribusi terhadap meningkatnya laju deforestasi dan kebakaran hutan di provinsi ini selama bertahun-tahun. Lemahnya tata kelola di sektor tersebut menjadi pemicu maraknya praktik korupsi dan pelanggaran administrasi dalam perizinan usaha di sector hutan dan lahan. Kurangnya komitmen badan publik dalam menyediakan informasi terkait status hutan dan lahan, termasuk kesadaran masyarakat dalam mengakses informasi menjadi polemik yang menghambat upaya penyelamatan kawasan hutan di Riau. Hal tersebut memunculkan kesadaran dari berbagai pihak, termasuk kelompok perempuan di Riau untuk mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang berkaitan dengan status kawasan termasuk transparansi anggaran, salah satunya di Desa Pangkalan Gondai, Kabupaten Pelalawan.
Perempuan, Sumber Daya Alam dan Keterbukaan Informasi Publik di Desa Pangkalan Gondai Kabupaten Pelalawan – Riau
-
Tanggal :
- 1 Februari 2019 Oleh :
- Setapak