Pemerintah Indonesia menargetkan areal pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui program Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektar. Adapun target Perhutanan Sosial tersebut merupakan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019, dan sebagai upaya mendukung Nawacita yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

Program Perhutanan Sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola-pola pemberdayaan yang berpedoman pada aspek kelestarian. Dengan adanya program Perhutanan Sosial diharapkan dapat membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah dan memperoleh manfaat dari hutan. Selain itu, melalui Perhutanan Sosial, KLHK berupaya untuk mendukung pengentasan kemiskinan di pedesaan sekitar kawasan hutan, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga pelestarian kawasan hutan yang dikelola, serta sebagai upaya penyelesaian konflik tenurial yang kerap terjadi di kawasan hutan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah skema yang bisa diajukan dalam Perhutanan Sosial, yaitu Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan dengan syarat-syarat pengajuan yang mengacu pada dasar-dasar hukum dan kewenangan pemerintah.

Dalam flyer ini terdapat sejumlah informasi mengenai syarat-syarat pengajuan Perhutanan Sosial yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan CSO yang hendak mengajukan permohonaan izin Perhutanan Sosial.

Unduh flyernya di:

Proses Pengajuan Perhutanan Sosial

comments