HUTAN Tanaman Industri atau lebih dikenal dengan singkatan HTI merupakan salah satu sistem pengelolaan hutan di Indonesia. Sesuai namanya, HTI lebih dekat kepada sistem pengelolaan hutan dengan gaya industri.

Sistem kerja HTI dalam mengelola hutan melalui mengganti tanaman hujan tropis dengan hutan monokultur. Hal ini tentu sangat berdampak pada lingkungan dan kelestarian hutan. Sebab itu, menurut kalangan masyarakat adat, HTI adalah sebuah versus dalam sistem pengelolaan hutan ulayat atau hutan adat.

Bagi masyarakat Aceh, masuknya HTI sebagai tangan pemerintah merupakan sebuah musibah. Ingin rasanya membubarkan HTI. Namun, administrasi dan regulasi yang sudah dimiliki oleh HTI membuat kelompok masyarakat adat terkekang dan tidak bisa melawan.

Sejauh ini, Aceh Besar dan Pidie merupakan dua wilayah yang sedang berhadapan dengan kelompok HTI. Keluhan demi keluhan warga terus bergulir sepanjang sungai waktu, tetapi itu semua tidak pernah digubris.

Masalahnya adalah HTI terkesan dilindungi undang-undang karena mereka ‘tangan’ pemerintah dalam penguasaan hutan. Sebaliknya, komunitas masyarakat yang memiliki tatakelola hutan adat terhambat dengan berbagai hal seperti administrasi dan birokrasi tatkala akan menguasai hutan dengan cara masyarakat adat.

Beranjak dari keresahan ini, JKMA Aceh bekerja sama dengan JKMA Wilayah masing-masing imbas HTI mencoba menelusuri hak, peran, dan wewenang HTI. Hasil survei awal Tim JKMA ke Dinas Kehutanan Aceh Besar, ternyata mereka belum memiliki dokumen izin HTI.

Ada beberapa dokumen yang harusnya disiapkan oleh PT Acehnusa Indrapuri sebagai penguasa HTI di Aceh Besar, antara lain Amdal, UKL, UPL, RKT, dan RKU. Semua dokumen ini harusnya mereka minta dari Dinas Kehutanan Provinsi Aceh. Akan tetapi, mereka belum mengantongi sejumlah dokumen tersebut sehingga penguasaan hutan dengan sistem HTI oleh perusahaan tersebut mesti dikategorikan bermasalah.

Namun, perkara dokumen ini dibantah oleh BPN Aceh Besar. Menurut mereka, izin dan dokumen-dokumen itu sudah ada pada Dinas Kehutanan Aceh Besar. Sebaliknya, pihak Dishut Aceh Besar mengaku tidak memiliki dokumen tersebut. Artinya, simpang-siur terhadap izin pengelolaan HTI di kawasan Aceh Besar terkesan dilindungi oleh instansi pemerintah.

Ada beberapa indikasi pelanggaran HTI di kawasan Aceh Besar, antara lain wilayah perkebunan masyarakat masuk ke dalam wilayah penguasaan HTI. Selain itu, ada lahan HTI yang masih tumpang tindih dengan perumahan penduduk. Hal ini seperti terdapat di Gampông Neuheun, Gampông Labui, dan Gampông Leungah.

Hal yang sama juga terjadi pada kawasan HTI di Kabupaten Pidie. Di Gampông Kulee dan Gampông Kareung, Mukim Tungkop, Kecamatan Batee, ternyata perkebunan masyarakat dicap ke dalam kawasan HTI. Selain itu, di Kecamatan Muara Tiga, kawasan HTI ternyata sangat dekat dengan persawahan warga.

KRONOLOGIS HTI MASUK PIDIE

DULU, Belanda menguasai tanah Aceh sejengkal demi sejengkal dengan cara bercocok tanam labu tanah. Kemana ujung tanaman labu itu menjalar, sejauh itu pulalah klaim tanah kawasan Belanda. Sebab itu, ada pemeo dalam masyarakat Aceh “Lagè Beulanda pula labu.”

Tentu saja di zaman merdeka ini, harapannya tidak ada lagi sistem Belanda bertanam labu dalam menguasai tanah rakyat. Kenyataannya, HTI masuk Pidie bak Belanda berkebun labu. Sungguh miris!

Pengakuan masyarakat setempat, HTI mulai menguasai lahan masyarakat di Pidie sedikit demi sedikit melalui pinggir kampung. Ketika itu, Humas HTI adalah CA (inisial) yang merupakan orang Beureunuen. Adapun pemilik HTI-nya adalah IR dengan perpanjangan tangan L di Banda Aceh.

“Ketika CA masuk kampung kami, ada masyarakat yang tidak setuju lahannya dikuasai HTI. Namun, pihak HTI tidak peduli. Mereka terus mendoser lahan tersebut dengan alat berat,” tutur Teuku Abdurrahman, warga Gampông Kulee, Mukim Tungkop, Kabupaten Pidie.

Menurut Abdurrahman, masyarakat tidak terlalu berani protes karena Tim HTI bekerja di bawah pengawasan Kodim Pidie. Apalagi, CA yang membawa HTI masuk ke gampông itu mengaku bekerja atas perintah Dinas Kehutanan. Apabila masyarakat mau protes, kata CA, silakan berhadapan dengan aparat Kodim.

“Saya sampaikan begini: hutan itu milik masyarakat, pemerintah juga milik masyarakat. Sebaliknya, Kodim bertugas menjaga keamanan negara, bukan menjaga hutan. Bukit ini juga jelas wilayah gampông kami, bukan tidak ada pemiliknya. Jika wilayah gampông dikuasai HTI, kemana lagi masyarakat harus tinggal?” kata Abdurrahman mengisahkan kembali pengalamannya berhadapan dengan pihak HTI.

Ironisnya, setelah pernyataan tersebut, aparat Kodim keesokan harinya langsung mengumpulkan warga setempat. Perwakilan Kodim Pidie menyampaikan bahwa bukit itu harus didoser. Namun, Abdurrahman menjawab, doser mendoser itu urusan warga dengan pihak pendoser. Adapun Kodim hanya perpanjangan mulut pihak HTI.

Begitulah kisah HTI masuk Pidie yang sudah dimulai sejak 1995, terutama di Gampông Kulee dan Gampông Kareung, Mukim Tungkop. Karena pihak HTI menggunakan aparat Kodim sebagai ‘tangan besi’ mereka, masyarakat tidak kuasa melawan. Daripada kehilangan keseluruhan lahan, kata Abdurrahman, masyarakat akhirnya sepakat memberikan seluas 60 hektare lahan warga kepada HTI.

“60 hektare itu kemudian didoser pihak HTI dan mereka tanami hutan monokultur. Penting digarisbawahi, masyarakat memberikan 60 hektare ini bukan karena suka rela dan ikhlas, melainkan karena terpaksa, sebab tak mungkin berhadapan dengan pihak aparat Kodim,” imbuhnya.

SEKILAS PT ANI

PT Acehnusa Indrapuri (ANI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman. Didirikan di Jakarta, 2 April 1993. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 762/kpts-II/92 tertanggal 5 Agustus 1992 yang bersifat sementara, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) telah diberikan kepada PT Takengon Pulp and Paper Utama seluas 166.500 ha. Melalui SK Menteri Kehutanan No. 1571/MENHUT-IV, 10 September 1993, IUPHHK-HTI tersebut dialihkan kepada PT Indonusa Indrapuri (sekarang PT ANI), dengan luas area menjadi 118.515 ha.

Dalam perkembangannya, areal perusahaan tersebut mengalami pengurangan, sehingga luasnya menjadi ± 111.000 ha di Kabupaten Pidie dan Aceh Besar. Hal ini sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No. 95/kpts-II/97, tanggal 17 Februari 1997 tentang Pemberian HPHTI (IUPHHK-HTI) yang masa berlaku izinnya hingga tahun 2035.

PT ANI pernah tidak dikeluarkan SK Pemberlakukan Kembali IUPHHK-HTI, karena masih menunggak pembayaran DR (dana reboisasi) dan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), sumber: Tempo selasa, 28 September 2004. Bahkan, dalam Laporan Audit dari BPK tahun 2007 disebutkan bahwa pinjaman DR sebesar Rp40 miliar tidak realistis dengan kondisi perusahaan yang ada di lapangan (www.environmental-auditing.org).

Sejauh ini, perusahaan tersebut masih menimbulkan masalah terkait penguasaan dan kepemilikan lahan yang hingga kini masih belum jelas di lapangan. Beberapa konflik sudah pernah terjadi yang berakhir dengan “diamnya” perusahaan dan membiarkan lahan dikuasai oleh pihak-pihak lain. Secara umum pengelolaan kawasan hutan seluas ± 111.000 ha oleh PT Acehnusa Indrapuri belum mampu menunjukkan kinerja yang positif dan belum memberikan kontribusi yang besar bagi pemerintah dan masyarakat.

Dimuat di Buletin Tuhoe Edisi XVII, Mei 2016

Sumber: JKMA Aceh

comments