Lemahnya penegakan hukum berakibat pada buruknya tata kelola hutan dan lahan, serta meluasnya pelanggaran berbagai aturan yang mengganggu pelestarian lingkungan hidup. Pada 2008, pemerintah menetapkan UU Keterbukaan Informasi Publik yang memandatkan pemerintah di tingkat nasional dan lokal untuk menjamin hak-hak warga negara dalam mengakses informasi publik. Implikasinya, pemerintah provinsi disyaratkan untuk membangun Komisi Informasi dan membuat prosedur untuk menangani berbagai keluhan; sementara pemerintah kabupaten disyaratkan untuk merespon permintaan informasi dan menjalankan prosedur untuk menanganinya.
Bagaimana SETAPAK membantu?
- Menyediakan asistensi teknis bagi pemerintah, mendorong akuntabilitas, serta membangun kapasitas masyarakat sipil dengan memberi saran kepada publik mengenai bagaimana menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik tahun 2008 untuk memperoleh informasi tata kelola hutan dan lahan.
- Mengawasi hukum dengan menilai efek aktivitas berbasis tanah dan memeriksa bahwa UU dan peraturan yang melindungi lingkungan hidup dan komunitas ditaati dan ditegakkan.
- Memeriksa legalitas dan pengelolaan perizinan tata guna tanah.
- Mengoptimalkan pengawasan terhadap lingkungan hidup dengan cara mendorong partisipasi dan akses informasi publik.
- Mendorong Sistem Penegakan Hukum Satu Atap (one-roof enforcement system) di bidang lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah terkait.
- Memperkuat kapasitas masyarakat sipil untuk menginvestigasi korupsi, memperbaiki akses untuk bantuan hukum, dan memahami mekanisme pelaporan.
- Membangun kerjasama dengan penegak hukum dalam pencegahan, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan, dan mendukung kajian yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum terkait dengan karhutla.
- Menyediakan pelatihan tentang mediasi konflik.
- Membangun kerjasama dengan jurnalis serta media nasional dan provinsi, dan menginvestigasi kasus-kasus terkait hutan dan lahan di berbagai provinsi dengan para jurnalis, sebagai bagian dari penguatan good and clean governance, dengan menempatkan hak-hak publik dan pers untuk mengakses informasi dari pemerintah dan mengkritisi kebijakan-kebijakan yang berlaku.
- Mengembangkan program pelatihan pembela hak asasi manusia dalam advokasi di sektor sumber daya alam.
- Mendirikan pos-pos pengaduan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap isu tata kelola hutan, melacak dan menginvestigasi pelanggaran sektor hutan dan lahan.
- Menyelesaikan konflik agraria di berbagai wilayah.
- Mempromosikan manfaat dari akses terhadap informasi publik dan melatih para perwakilan komunitas mengenai bagaimana mengirimkan permintaan informasi dan mendaftarkan keluhan ke pengadilan jika diperlukan.
- Mengadvokasi pengawasan pemerintah yang lebih efektif dan kesalahan keputusan dan ilegalitas tata guna tanah, termasuk menerbitkan izin-izin setingkat kabupaten.
- Memperkuat berbagai upaya pengawasan perizinan dan kebijakan nasional dan provinsi dengan bekerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam (GNPSDA) dalam bentuk koordinasi dan supervisi di sektor pertambangan mineral dan batubara, sektor kehutanan, dan sektor perkebunan (sawit).
- Memperkuat tuntutan untuk penegakan oleh masyarakat sipil melalui inisiatif untuk mengawasi implementasi izin tata guna tanah dan isu-isu deforestasi. SETAPAK bersama-sama dengan mitra tingkat nasional melakukan penilaian tentang Indeks Tata Kelola Hutan dan Lahan (IKHL) di wilayah kerja SETAPAK untuk melihat sejauh mana peningkatan tata kelola hutan dan lahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.