Berita baik bagi masyarakat pecinta lingkungan adalah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait beberapa nama perusahaan yang akan dicoret dari daftar penerima kredit lembaga jasa keuangan karena dianggap sebagai perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan.

Mulya Siregar selaku Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK menyatakan bahwa dihilangkannya beberapa nama perusahaan dari daftar penerima kredit merupakan komitmen keuangan berkelanjutan (suistainable finance) yang lebih mementingkan keselarasan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang terbit pada 2017 nanti. OJK sendiri sudah menerbitkan suistainable finance roadmap 2015-2019 pada 5 Desember 2014 lalu.

Dalam roadmap tersebut disebutkan bahwa isu mengenai suistainable finance ini diharapkan mampu mempertemukan kepentingan ekonomi dan kelestarian alam, menyediakan transformasi ekonomi, memperluas akses masyarakat untuk dapat keluar dari kemiskinan, dan menegakkan keadilan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan permasalahan sosial dan lingkungan hidup, yang selama ini tidak menjadi komponen penting dalam perhitungan ekonomi. Dengan kebijakan ini, keseimbangan antara kepentingan untuk memperoleh profit dengan komitmen untuk menjaga lingkungan dan kehidupan sosial yang lebih baik akan tercapai.

Lebih lanjut, Mulya menjelaskan bahwa lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank seyogianya dapat ikut berperan menegakkan tiga pilar kesinambungan ekonomi yang meliputi people (masyarakat), planet, dan profit. Hal ini juga disinggung karena menurutnya, mayoritas lembaga keuangan di Indonesia (terutama perbankan) masih menitikberatkan profit dan mengesampingkan dampak lingkungan yang dikerjakan oleh suatu perusahaan.

Menurutnya, selama ini kebijakan pembiayaan hanya dilakukan dengan mengandalkan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal hal tersebut belum cukup sehingga upaya pembatasan kredit bagi perusahaan yang dianggap merusak lingkungan dapat menjadi kebijakan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, roadmap suistainable finance juga akan menjadi acuan bagi OJK dan pelaku lembaga keuangan untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam menyalurkan pembiayaan ramah lingkungan yang tidak hanya dilakukan oleh pihak perbankan, tapi juga lembaga keuangan nonbank hingga pasar modal yang berada di bawah pengawasan OJK.

Dalam perumusannya, Mulya mengatakan bahwa China Banking Regulatory Commison (CBRC) merupakan acuan yang digunakan dalam perumusan kebijakan suistainable finance. Hal ini didasarkan pada kondisi pertumbuhan industri China yang pesat dengan diiringi peningkatan kerusakan lingkungan yang parah sehingga CBRC menerbitkan Green Credit Guidelines pada 2012. Selain itu, kebijakan ini juga diterapkan dengan mengacu pada konsep suistainable finance yang diterapkan di Brazil, Bangladesh, Kolombia, Mongolia, dan Vietnam.

Meskipun berdampak baik bagi lingkungan, namun kebijakan tersebut juga dinilai akan berdampak terhadap kinerja bank dalam memberikan kredit di tengah situasi pertumbuhan kredit yang lesu sehingga beberapa perusahaan yang bergerak di sektor komoditas seperti CPO, batubara, dan kereta api pun terancam didepak dari daftar penerima kredit jika usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Beberapa bank yang telah memberikan dukungan terhadap rencana implementasi kebijakan POJK tersebut antara lain adalah BNI, BRI, BCA, BNI Syariah, BJB, Bank Mandiri, Bank Muamalat, dan Bank Artha Graha.

Sumber:
cnnindonesia.com
Roadmap for Sustainable Finance in Indonesia
hukumonline.com

comments