40 Tahun Hutannya Dieksploitasi, Mentawai Masih Jadi Kabupaten Termiskin
Mentawai akan sulit keluar dari kemiskinan dan keterisoliran jika sejumlah problema yang mengungkung daerah kepulauan ini tidak segera diselesaikan. Salah satunya, tata ruang Mentawai yang 82 persen wilayah daratannya merupakan kawasan hutan milik negara.
Gotomo Bayu Aji, peneliti di Pusat Penelitian Kependudukan LIPI saat menjadi narasumber Semiloka Pengelolaan Berkelanjutan Ekosistem Kepulauan Mentawai yang diselenggarakan di Padang, 23 Mei 2016 (red)
“Pemerintah menyerahkan hampir seluruh kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada badan hukum usaha, dalam bentuk koperasi (IPK), PT HPH, dan PT perkebunan sejak tahun 1969, wilayah ini kemudian dieksploitasi sumber daya alamnya selama 40 tahun, namun eksploitasi itu tidak menjadikan masyarakat sejahtera,” kata Gutomo Bayu Aji, peneliti dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI dalam acara Semiloka Pengelolaan Berkelanjutan Ekosistem Kepulauan Mentawai yang diselenggarakan Pemprov Sumbar dan Yayasan Citra Mandiri Mentawai, 23 Mei lalu.
Menurut Gutomo, mengutip draf PP-P2K LIPI, Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan kabupaten termiskin di wilayah Provinsi Sumatera Barat (BPS, 2014). Tingkat kemiskinannya mencapai sekitar 15 persen (13.265 jiwa), jauh di atas angka kemiskinan nasional yang sekitar 11 persen. Sebagian besar penduduknya hanya memiliki pendidikan setingkat sekolah dasar dengan rata-rata lama sekolah sekitar 6 tahun, tidak memiliki pelayanan kesehatan masyarakat yang baik atau sangat buruk dan angka harapan hidup yang relatif rendah yaitu sekitar 63,55 (2014).
“Kontrol negara atas tanah dan masyarakat Mentawai menyebabkan masyarakat Mentawai dijauhkan dari uma dan sistem penguasaan serta pemilikan tanahnya. Akibatnya mereka kehilangan sumber daya sosial dan lingkungannya selama lebih dari 40 tahun terakhir sehingga mengalami kemerosotan serta kemiskinan,” kata Bayu.
Jika merujuk pada data Kementerian Kehutanan, jelas Bayu, produksi kayu bulat dua perusahaan HPH yang kini sedang beroperasi di Mentawai, per Januari-Mei 2016, untuk jenis meranti 22.571,35 kubik, dan jenis rimba campuran 348,08 kubik.
“Jika disimulasikan, untuk jenis meranti asumsi harga Rp1.270.000 per kubik dan rimba campuran Rp953.000 per kubik, maka total nilai produksi kayu bulat dua HPH itu per bulan Rp6 miliar, betapa luar biasanya potensi sumber daya alam Mentawai, bayangkan jika ini sudah berlangsung selama 40 tahun,” kata Bayu.
Klaim negara atas tanah (hutan) di Mentawai telah meminggirkan orang Mentawai itu sendiri, padahal tanah bagi orang Mentawai memiliki arti sebagai identitas kelompok, sejarah migrasi, rivalitas kelompok, persaingan klaim, karena itu tidak ada orang Mentawai yang tidak memiliki tanah, jelas Bayu.
“Saya mengutip sebuah tulisan tentang arti tanah bagi orang Mentawai. Tidak memiliki tanah tidak saja tidak memiliki sumber daya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lebih dari itu, tidak memiliki tanah secara langsung menunjukkan bahwa orang tersebut tidak memiliki uma, dan tidak memiliki sejarah keturunan dengan orang Mentawai lain dan dapat dikatakan dia tidak diakui sebagai orang Mentawai,” jelas Bayu.
Eksploitasi hutan di Mentawai tidak hanya berdampak pada hak dan kepemilikan serta memunculkan konflik, tapi juga terhadap deforestasi dan degradasi lingungan karena tidak ada upaya reforestasi yang memadai dari perusahaan HPH serta pemerintah (KLHK) di Mentawai, tambah Bayu.
“Dampak eksploitasi SDH itu sudah dirasakan masyarakat desa-desa di Mentawai selama beberapa tahun terakhir berupa bencana banjir dan tanah longsor,” katanya.
Pembangunan Berkelanjutan
Untuk membangun Mentawai ke depan, perlu adanya perubahan paradigma dari eksploitatif kepada berkelanjutan dan memikirkan kembali desain dan rancangan pembangunan yang berasal dari bawah (bottom up).
“Masyarakat perlu diberi ruang yang lebih luas untuk menentukan berbagai kebijakan daerah dengan mengefektifkan Musrenbang sebagai mekanisme pembangunan dan memperbesar kontrol masyarakat terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah,” katanya.
Hal lainnya, perlu juga merevitalisasi kearifan lokal dan mengimplementasikan konsep itu di dalam pengelolaan sumber daya alam di Mentawai, memperkuat pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat melalui pembuatan Perda MHA yang disertai dengan pemetaan wilayah adat dalam rencana jangka panjang dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang bersifat kolaboratif antara berbagai badan usaha yang ada dengan masyarakat adat antara lain melalui peningkatan akses dan kontrol masyarakat adat terhadap pengelolaan SDH, sharing saham dan lain-lain,” kata Bayu.
(Ocha Mariadi)