#KemenanganRakyat

Kalimat tersebut patut diucapkan tatkala pada 20 Oktober 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Padang membacakan putusan dalam Permohonan untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan (Fiktif Positif) antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dengan Nomor perkara : 2/P/FP/2017/PTUN-PDG.

Setelah menempuh sepuluh kali persidangan sejak 19 September 2017, dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Harisman, dengan anggota Zabdi Palangan dan M. Afif mengabulkan permohonan LBH Padang atas permintaan pencabutan 26 (Izin Usaha Pertambangan) IUP Tambang non CNC (Clean and Clear) di Sumatera Barat yang izinnya masih berlaku.

Hakim menilai bahwa YLBHI-LBH Padang adalah organisasi yang aktif mendorong penegakan hukum, penelitian, mengkritisi kebijakan dan advokasi sumber daya alam termasuk mineral dan batu bara. Hakim menegaskan setelah UU no. 23 tahun 2014 kewenangan pencabutan izin tambang ada pada Gubernur, dan memerintahkan gubernur dalam waktu 5 hari mencabut 26 IUP tambang di Sumatera Barat yang tidak cnc. 26 izin tambang tersebut adalah:

  1. Bina Bakti Pertiwi di Pasaman, Timah Hitam 188.45/680/BUP-PAS/2010
  2. Byantara Agrindo Sejahtera Pasbar, Batuan 544-1186-2016
  3. Data Con Indo Jaya Pasaman, Logam Dasar 188.45/687/BUP-PAS/2010
  4. Dekky Karya Bestari Sijunjung, Sirtu 188.45/98/KPTS-PPT-2011
  5. Dharma Power Brsama Solok, Biji Besi 540-761-2013
  6. Emas Bumi Persada Solsel, Emas 540/IUP/DESDM/BUP-2010
  7. Galian Endapan Buana Agam, Pasir Besi 493 TAHUN 2010
  8. Geominex Sapek Solsel, Emas 540/16/IUP/DESDM/BUP-2010
  9. Graha Feryni Industri Sijunjung, Batu Kapur 544-629-2015
  10. Hasil Bumi Ringgit 50 Kota, Andesit 544/764/2015
  11. Inti Bumi Sejahtera Mandiri Pasaman, Emas 188.45/688/BUP-PAS/2010
  12. Kel. I Tambang Rakyat Kamang Sepakat Sijunjung, Mangan 544-1308-2016
  13. Kel. II Tambang Rakyat Kamang Sepakat Sijunjung, Mangan 55-1304-2016
  14. Kuantan Resources Solsel, Emas 540/41/IUP/DESDM/BUP-2010
  15. Makindo Mineral Sakti Solsel, Emas 540/02/IUP/DESDM/BUP-2010
  16. Marsya Regina Merkusi 50 Kota, Batuan 544-204-2014
  17. Mehad Inter Buana Pasaman, Timah Hitam 188.45/710/BUP-PAS/2009
  18. Mitra Mandiri Cemerlang Solsel , Zinc 540/07/KP/DPPMLH/BUP-2008
  19. Mitra Mandiri Cemerlang Solsel , Emas 540/07/KP/DPPMLH/BUP-2008
  20. Mranti Mas Oratama Pasaman, Timah Hitam 188.45/466/BUP-PAS/2010
  21. Penta Bersama Gemilang Pasaman, Emas 188.45/689/BUP-PAS/2010
  22. Raharsyah Karya Bersama Padang, Tanah Celay 544-848-2015
  23. Thomas Jaya Trecimplant Sumbar, Batu Bara 544-234-2011
  24. Triple Eight Energy Solsel, Galena 540/15/IUP/DESDM/BUP-2010
  25. Tuah Sakato Mambangun Nagari 50 Kota Batu Bara 21/IUP-OP/BLK/2011
  26. Wirapatriot Sakti Solsel, Logam 540/06/IUP/DESDM/BUP-2011

Atas putusan PTUN tersebut, LBH Padang mendesak Gubernur Sumbar untuk segera menjalankan kewajiban hukumnya dan mematuhi putusan pengadilan dengan segera mengeluarkan surat pencabutan 26 izin tambang non CnC.

Hingga saat ini (31 Oktober 2017), masyarakat masih menunggu upaya Gubernur Sumbar yang belum menunjukkan langkah tegas untuk mencabut izin 26 IUP bermasalah di Sumbar. Hal tersebut disayangkan oleh sejumlah masyarakat karena akan mempertegas bahwa Gubernur Sumbar tidak serius melakukan perubahan di sektor pertambangan.

 

comments