Koalisi Sipil melayangkan surat gugatan terkait seleksi anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Tengah. Surat gugatan dengan nomor 01/X/ADM/IPC-FOINI/2016, tanggal 24 Oktober 2016 ini dilayangkan kepada Gubernur Sulteng, Ketua DPRD Sulteng, dan Komisi 1 Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Sulteng dengan alasan terlalu banyak prosedur dan aturan yang dilanggar dalam proses seleksi.

Tidak hanya itu, koalisi tersebut juga meminta agar Gubernur menghentikan proses seleksi yang sudah sampai pada tahap seleksi tertulis dan meminta DPRD Sulteng untuk melakukan pengawasan dan terlibat secara aktif dalam proses seleksi agar sesuai dengan pedoman seleksi yang telah dikeluarkan Komisi Informasi Pusat.

Lebih lanjut lagi, Koalisi Sipil juga mendatangi kantor Ombudsman Perwakilan Sulteng untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi KIP. Sofyan Farid Lembah selaku Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulteng kemudian mengungkapkan bahwa terdapat banyak kejanggalan dan kesalahan yang terjadi sejak awal tahapan seleksi.

Menurutnya, proses seleksi ini bertentangan dengan aturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Komisi Informasi Nomor; dan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi. Oleh sebab itu, daripada hasil seleksi yang sudah ada dibatalkan akibat maladministrasi, lebih baik dihentikan sejak awal. Jika proses ini masih dilanjutkan, kemungkinan besar akan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan nantinya.

Sejalan dengan itu, Mochammad Subarkah selaku Koordinator Koalisi Kawal Seleksi KIP Sulteng juga berpendapat bahwa pelaksanaan seleksi KIP Sulteng ini telah melanggar ketentuan UU KIP dan pedoman seleksi KI yang menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi di dalamnya. Seleksi justru dilakukan secara tertutup, tidak transparan, tidak partisipatif, dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum di kemudian hari.

Sebagai contoh, Badan Pengawas Organisasi AJI Palu, Iwan Laspasere mengungkapkan bahwa penentuan anggota Tim Seleksi (Timsel) tiba-tiba dilakukan tanpa ada pengumuman terhadap publik. Selain itu, jadwal seleksi yang disusun Timsel juga tidak melalui proses seleksi berkas dan langsung dilakukan proses seleksi tertulis. Begitu juga dengan jumlah pendaftar yang hanya 17 orang, padahal dalam aturan seharusnya mencapai kuota 25 orang.

Menurut Iwan, sembilan bulan sebelum habis masa jabatan, seharusnya anggota KIP sudah melapor kepada Gubernur sehingga pemerintah dapat melaksanakan evaluasi kerja terhadap KIP dan mengetahui hal apa saja yang perlu dilakukan untuk menunjang kerja-kerja KIP. Dicontohkannya mengenai anggaran KIP Sulteng yang hanya bisa memperoleh anggaran sebesar 300 juta per tahun, sedangkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng yang posisinya lebih rendah justru bisa memperoleh anggaran hingga miliaran rupiah.

Sementara di lain pihak, Andy Syahrul Yotolembah selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulteng menanggapi gugatan tersebut dengan mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi calon anggota KIP Sulteng sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Sumber:
Mercusuarnews.com
Trimedianews.id
Triamedianews.id

comments