Image Source: https://www.sciencenews.or

Sudah sejak lama permasalahan terkait tenurial (lahan) terjadi di Indonesia. Ketidakpastian areal kawasan hutan adalah salah satu yang menjadi penghambat efektifitas tata kelola hutan di Indonesia, sehingga memicu konflik tenurial (lahan) dengan berbagai pihak yang berkepentingan. Padahal kawasan hutan juga menjadi tempat bermukim sekitar 50 juta orang, dengan jumlah desa lebih dari 33 ribu yang berbatasan dengan kawasan hutan.

Untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan, maka diperlukan proses pengukuhan kawasan hutan, dimana yang harus dilakukan adalah penunjukan, penetapan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan telah mengatur proses ini dalam Peraturan Pemerintah nomor 44/2004 tentang Perencanaan Hutan, Permenhut nomor P.47/2010 tentang Panitia Tata Batas dan Permenhut P.50/Menhut-II/2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan. Namun ketiga peraturan ini dinilai masih memiliki kelemahan, sehingga kurang kuat untuk memperlancar proses pengukuhan kawasan hutan.

Atas dasar ini kemudian muncul berbagai aturan dan regulasi di bidang pertanian, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Bagi perizinan di luar kawasan, sangat dimungkinkan untuk mendapatkan sertifikat tanah (penguasaan individual) sedangkan lahan yang berada di dalam kawasan kecil kemungkinannya mendapat perizinan karena asumsi bahwa tanah kawasan hutan dikuasai oleh pemerintah.

Mirisnya, izin yang dikeluarkan di dalam kawasan hutan seringkali bukan disebut sebagai izin memanfaatkan tanah, melainkan izin untuk memanfaatkan sumber daya hutan di atasnya. Contoh nyatanya adalah izin pemanfaatan tanaman dimana pemegang izin dapat menanami kawasan hutan hingga memanfaatkan tanah tersebut.

Ketidakpastian areal di kawasan ini menimbulkan permasalahan baru berupa konflik tenurial kehutanan dengan perusahaan perkebunan sawit.

Berdasarkan topologi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Kalimantan, tercatat ada sebanyak 201 konflik tenurial yang terjadi antara masyarakat dengan pemegang izin.

Bahkan Pemerintah memperkirakan ada sekitar 1 juta hektar perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan, sehingga sering terjadi tumpang tindih dengan lahan yang dikelola oleh masyarakat adat.

Padahal jika berbicara tentang fakta kehutanan, pengalihan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit menimbulkan kerugian bagi negara, diantaranya:

  • Kerusakan ekosistem hayati
  • Pembukaan lahan dengan cara dibakar
  • Kerusakan unsur hara dan air dalam tanah
  • Munculnya hama migran baru yang sangat ganas
  • Terjadinya konflik horizontal dan vertikal di masyarakat
  • Bencana banjir dan kekeringan

Pada level perusahaan negara maupun swasta, produksi sangat rendah, tidak sampai 36 ton. Biasanya hanya 19-24 ton per hektar per tahun saja. Sedangkan petani adat bisa memproduksi antara 12-14 ton hektar per tahun dari lahan sawit yang ada (Sumber : https://www.mongabay.co.id/2016/08/22/menanti-moratorium-sawit-berikut-alasan-mengapa-kebijakan-ini-urgen/).

Atas dasar inilah peraturan baru diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan. Serta untuk menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan emsi gas rumah kaca.

Dan setelah lebih dua tahun berproses, akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang penghentian sementara (moratorium) perluasan lahan dan evaluasi perkebunan sawit.

Demi kepentingan bersama, moratorium ini disusun guna memberikan waktu untuk mengevaluasi dan menata kembali izin-izin perkebunan sawit, serta meningkatkan produktivitas.

Regulasi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit yang ditandatangani Jokowi pada 19 September 2018. Dalam peraturan ini, pemerintah menegaskan penghentian sementara ini selama masa tiga tahun.

Melalui Inpres ini, Pemerintah hendak memberikan sebuah kepastian hukum serta peningkatan pembinaan petani sawit sehingga produktivitas dapat meningkat.

Regulasi ini juga akan menyentuh pada upaya penyelesaian konflik sosial di lapangan, karena sebelumnya konflik dan klaim lahan ditangani oleh kelompok masyarakat atau korporasi. Ini yang harus diubah, sehingga seluruh pengambilan keputusan ada di tangan pemerintah.

Dengan adanya Inpres ini, diharapkan akan membantu penataan pertanahan dan membuka ruang tidak terus mendesak masuk ke kawasan hutan untuk pengembangan yang ada. Sekaligus bisa membantu kementerian terkait untuk penataan perizinan.

Dukung peraturan ini agar dapat berjalan baik, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih lahan yang terjadi di kawasan hutan kita!

comments