“Perlu saya ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hutan adat atau hutan hak, maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan, tidak boleh diubah fungsinya.” — Presiden RI Joko Widodo
Pada 30 Desember 2016, Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Hutan Adat di Istana Negara, Jakarta. Menurut Jokowi, jika sebelumnya SK semacam ini dibagikan kepada perusahaan besar, maka sekarang SK hutan justru dibagikan kepada masyarakat.
Dalam pertimbangan Jokowi, pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat berarti pula pengakuan terhadap nilai-nilai asli Indonesia yang di dalamnya masyarakat adat mampu mengelola hutan dengan baik berdasarkan kearifan lokal sehingga tercipta harmonisasi antara manusia dan alam.
Sebelumnya, penetapan hutan adat belum pernah dilakukan oleh pemerintah. Namun sekarang, masyarakat adat dapat menikmati sekaligus memelihara kebudayaan nusantara melalui penetapan sembilan hutan adat oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dikeluarkannya wilayah adat Pandumaan Sipituhuta seluas 5.172 hektar dari konsesi PT. Toba Pulp Lestari menjadi langkah awal terwujudnya pelaksanaan putusan MK 35/2012 soal hutan adat bukan hutan negara.
Negara menyerahkan pengelolaan seluas 13.122 hektar kawasan hutan adat kepada sembilan masyarakat hukum adat. Kesembilan wilayah hutan tersebut adalah Hutan Adat: 1) Desa Rantau Kermas, Kabupaten Merangin, Jambi; 2) Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan; 3) Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah; 4) Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Banten; 5) Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Kabupaten Kerinci, Jambi; 6) Bukit Tinggai, Kabupaten Kerinci, Jambi; 7) Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Kabupaten Kerinci, Jambi; 8) Tigo Luhah Kementan, Kabupaten Kerinci, Jambi; dan 9) Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta, Kabupaten Humbang Hasudutan, Sumatera Utara.
Agenda pengukuhan dan penyerahan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah, khususnya Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam merealisasikan janji Nawacita. Tiga komitmen dalam bidang keagrariaan yang hendak dilakukan mencakup:
- Memberikan jaminan kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah, penyelesaian sengketa tanah, dan menentang kriminalisasi penuntutan kembali hak tanah masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar.
- Mewujudkan kedaulatan pangan melalui perbaikan dan pembukaan 1 juta hektar sawah baru.
Selain itu, Siti Nurbaya selaku Menteri KLHK juga menyatakan bahwa terdapat hal penting yang terangkum dalam agenda pengukuhan dan penyerahan hutan adat ini.
Pertama, rapat membahas justifikasi penetapan hutan adat dengan latar belakang, penegasan sembilan entitas masyarakat adat, serta bagaimana masyarakat hukum adat ke depannya. Kedua, Undang-undang tetap menjadi pedoman untuk sistem administrasi dan hak-hak masyarakat adat, dengan disertai pendampingan hak komunal masyarakat adat. Ketiga, koherensi tiap regulasi dari berbagai instrumen terkait masyarakat hukum adat merupakan salah satu program nasional yang dilakukan untuk mengurangi emisi karbon di Indonesia. Keempat, peresmian pengakuan hutan adat merupakan hal yang sangat penting sehingga menjadi program nasional yang paling diperhatikan Presiden.
“Ini peristiwa langka. Kerja keras jangka panjang dari orang-orang yang mendorong terbitnya SK penetapan ini,” -Margaretha Setting Beraan (BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Timur)
SK Menteri LHK soal Penetapan Pencantuman Hutan Adat:
- SK.6737/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang
- SK.6738/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman Hutan Adat Bukit Tinggai
- SK.6739/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman Hutan Adat Tigo Luhah Permenti
- SK.6740/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman Hutan Adat Tigo Luhah Kementan
- SK.6741/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman Hutan Adat Marga Serampas
- SK.6742/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman Hutan Adat Amatoa Kajang
- SK.6743/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman Hutan Adat Wana Posangke
- SK.6744/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan pencantuman Hutan Adat Kasepuhan Karang
SK penetapan hutan adat:
- SK.6745/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Marga Serampas
- SK.6746/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Amatoa Kajang
- SK.6747/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Wana Posangke
- SK.6748/Menlhk-pskl/kum.1/12/2016 tentang penetapan hutan adat Kasepuhan Karang
Sumber:
antaranews.com
beritagar.id
krjogja.com
mongabay.co.id
Foto: setneg.go.id