Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan Festival Perhutanan Sosial (PeSoNa) pada tanggal 6 – 8 September 2017 di Gedung Manggala Wanabakti. Di tahun kedua pelaksanaannya, KLHK beserta CSO dan berbagai stakeholders lainnya mengusung tema Saatnya Untuk Rakyat, yang menghadirkan perwakilan masyarkat dari berbagai provinsi untuk membicarakan mengenai berbagai inovasi dalam hal Perhutanan Sosial, produk-produk hasil hutan yang di olah masyarakat, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak seperti pemerintah daerah, CSO, Masyarakat dan KLHK dalam mendorong upaya percepatan perhutanan sosial yang merupakan salah satu target Nawacita di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). The Asia Foundation (TAF) melalui Program SETAPAK (Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola) berkesempatan untuk mengisi salah satu sesi sarasehan PeSoNa yang diadakan pada tanggal 6 September 2017 untuk mendiskusikan mengenai perkembangan Percepatan Perhutanan Sosial (PS) di sejumlah wilayah di Indonesia yang menhadirkan perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Perwakilan KLHK, akademisi, dan perwakilan CSO sebagai pembicara.

Sesi ini banyak membahas percepatan perhutanan sosial di Indonesia, yang merupakan satu komitmen politik, kita sadar bahwa target tsb dalam 5 tahun pemerintahan masih tertatih untuk dicapai. Data terakhir baru teralaisasi 1,1 juta hektar artinya 10%pun belum tercapai. Sehingga dalam sesi ini didiskusikan apa persoalan-persoalan dan tantangan yang di hadapi sehingga capaian masih jauh dari target, dan rekomendasi apa yang disampaikan untuk mempercapat target. Dalam sesi ini menghadirkan narasumber sebagai pemantik diskusi yaitu: Hidayat Lamakarate; Apiq Karyana – KLHK; Dr. Suraya Afif; Usman dari Fitra Riau; Hendry Subagyo dari ICEL dan Lili Hasanudin sebagai Moderator
Catatan penting dalam diskusi ini adalah: 1. Keputusan luasan PS merupakan keputusan politik yaitu 12,7 juta hektar tetapi baru terealisasi 1,1 juta. Mudah2an menjadi terobosan untuk mengurangi gap, jika 12,7 juta ini sukses maka menjadi kebijakan vital untuk pemerataan. Bagaimana jika gagal? Jika lengah dan tidak terealisasi maka akan gagal sebab ada uji materi ke MK. Kita akan menyesal jika ini tidak dilakukan. Ini merupakan kebijakan emas utk melakukan pemerataan jadi ini harus jadi gerakan, bukan kebijakan biasa. Percepatan untuk PS harus dapat melihat seluruh sistemnya, malakukan study dengan memperlihatkan titik kritis , dan memberikan opsi penyelesaian di lapangan. Sebagai contoh, pada 2 tahun terakhir, percepatan di
penentuan areal kerja hampir 100 ribu, sampai bulan ini masih tetap kecil, jadi apa persoalannya? Jadi sepertinya ada bottle neck yang harus kita urai. Hal lain, seperti adanya areal kerja tetapi tidak ada ijin, sebab ijin keluar dari daerah. 2014-2015 ada percepatan ijin, kenapa cepat? 2. Persoalan dasar dari lambatnya proses perijinan atau legalitas PS adalah :

– Persiapan Dokumen PS : ketika dokumen tidak lengkap maka akan memperlambat proses maka perlu di dampingi terutama dalam kontek peta. Hal lain adalah subyeknya, sebab pertanyaannya apak tu orang setempat atau

– Pokja daerah PS. Hampir semua Pokja diisi oleh pejabat jadi tidak disi oleh orang2 yang peduli.

– Proses verifikasi : jika dokumen baik maka proses administrasinya akan cepat, adanya verifikasi lapangan , ini merupakan masalah besar sebab verifikasi lapangan membutuhkan GIS sementara tenaga GIS terbatas demikian juga balainya terbatas. Verifikasi lapangan tidak hanya dilihat di peta tetapi juga harus dilihat langsung dilapangan.

– Bottle neck dalam proses perijinan, dokumen masuk ke biro umum , bedanya Ibu SIti dengan yang lain, di baca setengah atau satu hari lalu langsung di disposisi ke Ditjen PSKL, lalu masuk kebalai PSKL lalu ke verifikasi lapangan lalu balik lagi ke direktorat PKPS, lalu balik lagi ke biro umum untuk pemberian penomoran ijin.

– Pendampingan sebelum ada setelah izin : Ketersediaan tenaga pendamping masyarakat yang punya integritas.

– Opsi percepatan : a. Desentralisasi proses dengan memperkuat Pokja, Balai dan KPH b. Memperkuat jaringan, ketersediaan dan keterampilan tenaga GIS di daerah c. Meningkatkan jumlah dan kapasitas tenaga pendamping lapangan, dedikasi, kemampuan dan strategi d. Pelatihan e. Di kantor KLHK : 3. Dari temuan ada persoalan serius di level daerah. Hampir semua pemda dari 0-100 indeks yang kita buat tertinggi baru di 50. Hal ini mempunyai implikasi pada kinerja pemerintah propinsi dalam pemenuhan akses wilayah kelola masyarakat masih rendah meskipun dibeberapa daerah menunukan progress yang baik.

Telah dilakukan terkait kendala tata kelola daerah, penelitian ini diambil dari persfektif masyarakat menilai pemerintah di daerah :

1) Transparansi proaktif terkait dengan WKM di daerah a. Lokasi potensi untuk WKM b. Prosedur dan bantuan tekis untuk masyarakat c. Kebijakan keputusan WKM di daerah d. Status ketaatan pemegang ijin dalam alokasi 20% untuk Kemitraan

2) Akuntabilitas : a. Mekanisme complaint terkait dengan hambatan penetapan ijin atau hak kelola b. Lembaga penyelesaian konflik c. Penyelesaian ijin atau hak kelola (tunggakan) yang telah dimohonkan namun belum keluar PAK, tela ditetapkan PAK namun ijin atau hak kelola belum keluar
d. Pengawasan dan sanksi bagi pemegang izin yang belum menetapkan kewaijban 20%

3) Kelembagaan daerah dalam mendukung proses layanan izin atau hak kelola: a. Beberapa telah memiliki kelembagaan adhoc (seperti Pokja) beberapa daerah belum terbentuk b. Pembentukan organisasi tapak (KPH)

4) Kebijakan target perhutanan sosial di daerah belum semua memiliki 5) Verifikasi hingga penetapan entitas masyarakat hukum adat oleh Kabupaten/Kota banyak terkendala 6) SDM dan anggaran 4. Untuk kepentingan percepatan pelayanan kepada masyarakat, kiranya kementerian LHK dapat mempertimbangkan pendelegasian pelayana perijinan perhutanan sosial kepada pemerintah daerah sehingga dapat mengakselerasi perhutanan sosia di pemerintah Sulawesi Tengah. Terkait masalah pendelegasian, ada 3-4 propinsi yang mengusulkan kepada kementerian LHK. Menteri tidak tinggal diam tentang permintaan pendelegasian ini, di P no.83 memang di delegasikan pada propinsi. ada beberapa hal yang menghambat : a. dana dekon tidak ada b. dengan berlakunya moratorium termasuk lahan gambut, kalbar ada di gambut, ketika akan verifikasi sebagian besar ada di lahan gambut, HTR di Kalbar tidak bisa berjalan diakibatkan moratorium gambut tersebut. c. Bagaimana memberdayakan uang telah tersipan di pemda dan kabupaten, bagaimana langkah2 kementerian agar di berdayakan.

5. Anggaran perhutanan sosial : percepatan percapaian target PS, tidak lepas dari persoalan pendanaan. Proses pen-DIPA-an tidak mudah sebab uang yang tersedia sangat di tentukan oleh proses penyusunan perencanaan. Anggaran yang kami miliki 170 milyar termasuk belanja pegawai dan belanja perkantoran sehingga sisa 99 milyar untuk melaksanakan 7,6 juta hektar. Perhutanan sosial bukan hanya di LHK tetapi juga ada di Bappenas dan Kementerian keuangan. Target politik masuk dalam target anggaran maka akan sulit. Kementerian keuangan hanya menghitung standarnya per-PS. Padahal PS tidak bisa didekati sebagai proyek. Verifikasi yang kami lakukan di Jawa melalui sensus karena . pemetaan itu sangat penting, harus meyakinkan jumlah luas, nama orang dan peta harus pas. Sense kami untuk membaca peta sangat penting.
Pada APBN dan APBD : Penyiapan akses hak/ijin pengembangan usaha perhutanan sosial belum mendapat prioritas anggaran. Sasaran program perhutanan sosial adalah meningkatnya akses pengelolaan hutan oleh masyarakat, ditandai meningkatnya luas akses kelola masyarakat da meingkatnya jmlah kelompok usaha perhtaan sosial dan kemitraan

Ada 2 propinsi yang belum memasukan anggaran perhutanan sosial yaitu papua dan papua barat. Sebagai contoh, kebijakan anggaran perhutanan sosial di provinsi Riau:

a. Syarat pendelegasian kewenangan memberikan ijin perhutanan sosial didaerah (Permen LHK 83/2016) belum terpenuhi yaitu belum masuknya PS ke RPJMD, belum memiliki regulasi daerah terkait PS, penyediaan anggaran belum memadai;

b. Komitmen dukungan anggaran dalam APBD;

c. Terdapat 8 kabupaten secara konsisten menerima DBH DR dari pusat, realisasi 2010

Rekomendasi untuk percepatan target 12,7 juta:

1. Memperkuat akses informasi proaktif bagi pulik, khususnya masyarakat di dalam dan sekitar target perhutanan sosial 2. Memperkuat kelembagaan daerah melalui : Pembentukan dan efektifitas POKJA PPS daerah (multi stake holder); Penetapan kebijakan target; Memperkuat fungsi supervisi KLHK-Propinsi (pendelegasian bagi daerah yang sudah siap diiringi dengan monitoring dan evaluasi); Melembagakan mekanisme komplain dan penyelesaian konflik di daerah; Perlu koordinasi kuat dalam penetapan PIAPS oleh KLHK-Provinsi dan mendorong atau memastikan pemegang izin untuk segera melakukan pemetaan areal kemitraan (20% dari areal kerjanya) 3. Mempercaat penetapan perhutanan social, dengan usulan yang sudah masuk dan Mempercepat produk hukum pengakuan entitas MHA oleh daerah (Kab/Kota) atau mengubah kebijakan tersebut jika tidak efektif. 4. Meningkatkan alokasi anggaran untuk akselerasi perhutanan sosial dengancara melakukan eisiensi belanja (10-20% per tahun); Mengoptimalkan anggaran desa (ADD dan DD) untuk membiayai program yang relevan; Mengoptimalkan dana DR dan memobilisasi sumberdaya dari para pihak.

Silakan klik tautan berikut untuk mendapatkan notulensi diskusi.Note Percepatan Perhutanan Sosial

comments