Dalam beberapa dekade terakhir, muncul kepedulian global dari industri jasa keuangan, termasuk sektor perbankan, untuk lebih peduli terhadap dampak lingkungan dan sosial dari investasi dan pinjaman yang diberikan untuk membiayai pembangunan dan industri. Hal ini dilatarbelakangi oleh penurunan kualitas lingkungan akibat dari pembiayaan bank terhadap aktivitas pembangunan dan industri tersebut. Kepedulian sektor perbankan ini ditunjukkan dengan adanya inisiatif untuk mulai memastikan investasi dan pinjaman yang diberikan tidak merusak lingkungan dan lebih ramah lingkungan. Secara internal, kepedulian ini juga ditunjukkan bank dengan cara menggunakan hemat energi dan energi terbarukan di kantor bank, mengurangi penggunaan kertas (paperless) dalam transaksi, menggunakan transaksi secara on line, membayar tagihan secara on line, dsb. Praktik semacam ini sering disebut dengan praktik perbankan hijau (green banking).

Di Indonesia praktik investasi hijau relatif baru seiring dengan diluncurkannya peta jalan (roadmap) keuangan berkelanjutan pada Desember 2014 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, pemerintah dan OJK telah dan terus mendorong agar bank dapat mempraktikkan konsep investasi hijau. IWGFF/INFID juga berkontribusi untuk mendorong praktik investasi hijau di Indonesia dengan mengembangkan metodologi penilaian praktik investasi hijau melalui pendekatan indeks. Metodologi dibangun berdasarkan empat prinsip keuangan berkelanjutan yang diterbitkan OJK. Empat prinsip ini selanjutnya diturunkan menjadi 14 indikator dan 37 sub-indikator sebagai alat ukur untuk menilai indeks investasi hijau bank. Bank-bank yang dipilih untuk dinilai indeksnya adalah bank-bank yang memiliki aset terbesar; yang mendanai sektor industri berbasis lahan seperti kehutanan, perkebunan sawit dan pertambangan; serta yang telah berkomitmen dalam kebijakan keuangan berkelanjutan yang diterbitkan oleh OJK.

Melihat fakta bahwa masih banyak bank di Indonesia yang belum menjadikan kebijakan investasi hijau sebagai prioritas dalam pembiayaan sektor industri berbasis lahan, maka bank-bank tersebut perlu didorong untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan praktik investasi hijau sebagai bagian dari praktik perbankan hijau yang saat ini menjadi arus utama global perbankan dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan sumberdaya alam. Untuk mendukung praktik investasi hijau bank ini, di ranah regulator, yakni OJK, perlu menerbitkan pedoman teknis bagi bank-bank dalam mengimplementasikan praktik investasi hijau, sekaligus meningkatkan kapasitas bank dalam mengimplementasikannya.

Silakan unduh hasil kajian INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) / IWGFF (Indonesian Working Group on Forest Finance) di sini

comments