Selama Bulan Ramadhan, pemberitaan tak hanya marak meliput perihal persiapan masyarakat menyambut Idul Fitri. Dalam isu seputar Tata Kelola Hutan dan Lahan (TKHL), masih marak juga pemberitaan di media massa baik media cetak maupun online. Berikut adalah ulasan mengenai 7 Topik berita seputar TKHL yang marak di media:

1. Riau masih memiliki puluhan titik api yang menyebabkan kebakaran hutan di beberapa titik. Pemerintah Provinsi Riau memutuskan untuk memperpanjang status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlaku sejak Juni 2016 hingga 30 November 2016. Perpanjangan status tersebut sebagai upaya untuk memaksimalkan pencegahan penanggulangan karhutla yang saban tahun terjadi di Riau selama 18 tahun terakhir.

2. Badan Restorasi Gambut (BRG) baru saja merampungkan peta restorasi gambut. Dari hasil pemetaan, luas kawasan hidrologis gambut (KHG) total 22,4 juta hektar. Terdiri atas 15,9 juta hektar lahan gambut dan 6,5 juta hektar lahan mineral (non-gambut). Luas gambut lindung hanya 4,1 juta hektar, sisanya kawasan budidaya (11,8 juta hektar). Dari data tersebut, terlihat jumlah lahan gambut yang akan direstorasi sampai lima tahun ke depan seluas 2, 679 juta hektar, dengan kawasan budidaya 2,3 juta hektar. Dari 2,3 juta hektar (87%) itu, 1,2 juta hektar merupakan konsesi perkebunan dan kehutanan. Fakta mencengangkan, sekitar setengah juta hektar konsesi kebun dan kehutanan itu berada di kubah gambut, yang seharusnya masuk kawasan lindung!

3. Pemda Kepulauan Riau akan membahas Perda RTRW yang mencakup rencana struktur ruang, pola ruang dan kawasan strategis. Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau sepakat untuk membahas kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, setelah tertunda sejak 2005.

4. Guna mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar lomba blog berhadiah total Rp 9,5 juta terbuka untuk umum dimulai 11 Juni hingga batas terakhir pengiriman pada 25 Juli 2016. Tema lomba yang diusung “Review Izin untuk Penataan Perizinan”. Lomba Blog yang diselenggarakan MaTA ini merupakan salah satu instrumen pengawasan dalam pemanfaatan sumber daya alam agar selaras dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup yang telah tertuang dalam berbagai peraturan yang dibuat pemerintah.

5. Dewan Kehutanan Nasional (DKN) akan menggelar Kongres Kehutanan Indonesia (KKI) keenam pada 30 Desember mendatang. Dalam kongres tersebut, DKN akan melibatkan para pemangku kepentingan yang berkaitan berbagai permasalahan kehutanan. KKI tahun ini akan mengerucutkan solusi konkrit atas beragam isu kehutanan, baik yang berskala regional maupun nasional.

6. Solidaritas Perempuan Palembang (SPP) menggelar diskusi sekaligus berbuka puasa bersama anggota, jaringan dan mitra Solidaritas Perempuan Palembang di Grand Ballroom Hotel Grand Duta Syariah, Kamis (30/6/2016). ini bertajuk “Memperkuat Strategi Perempuan Akar Rumput dalam Penyelesaian Konflik Lahan dan Mendorong Pengakuan Wilayah Kelola Perempuan” ini menuntut kembali penyelesaian konflik agraria di Sumsel dan pengakuan wilayah kelola perempuan.

7. Masih banyak kasus kebakaran hutan yang melibatkan perusahaan namun belum ada tindakan tegas yang dilakukan dalam penegakkan hukum terhadap kasus tersebut. Sudah saatnya pemerintah menggunakan konsep strict liability atau prinsip tanggung jawab mutlak perusahaan dalam kerusakan lingkungan. Konsep ini tertera jelas dalam Pasal 88 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak hanya itu, peran penting pemerintah terutama pemerintah daerah perlu ditingkatkan terutama dalam proses penegakkan hukum dan membawa ke ranah pengadilan.