Sebanyak 22 staf Sekretariat–termasuk sekretaris–Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh diduga terjerat kasus korupsi karena menerima tunjangan ganda sejak 2014 hingga 2016 dan menerima suap pada proses mutasi.

Ke-22 PNS yang diperbantukan ke Sekretariat KIP Aceh tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) atas dugaan korupsi di lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.

Menurut informasi, dari 22 staf yang dilaporkan itu, termasuk Sekretaris KIP Aceh dan seorang staf lainnya yang diduga terlibat suap pada proses pemutasian dari KIP Aceh Barat ke KIP Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Dugaan korupsi tersebut dilaporkan Koordinator Bidang Monitoring Peradilan MaTA, Baihaqi bersama stafnya, Sari Yulis yang diterima seorang pegawai Kejati Aceh, Sa’diyah, Rabu (9/11).

Usai melaporkan dugaan koropsi itu ke Kejati Aceh, MaTA menggelar konferensi pers di kantor mereka, kawasan Ie Masen Kayee Adang, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Dalam konferensi pers tersebut, Koordinator Bidang Monitoring Peradilan MaTA, Baihaqi mengatakan, pemberian tunjangan dari KPU RI kepada seluruh pegawai/stafnya itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2014. “Tunjangan dari KPU berlaku sejak Juli 2014 hingga saat ini yang besarannya berbeda satu sama lain tergantung dari kelas jabatan pegawai,” sebutnya.

Secara peraturan, KPU RI tidak membolehkan seluruh pegawai atau stafnya menerima dua tunjangan kinerja. Artinya, jika sudah menerima tunjangan dari KPU RI maka tidak boleh lagi menerima tunjangan dari pemerintah daerah, meski pegawai/staf dimaksud PNS di lingkungan pemerintah daerah.

Peraturan tersebut, kata Baihaqi, dilanggar oleh 21 PNS yang diperbantukan di Sekretariat KIP Aceh. Menurut penelusuran dan investigasi yang dilakukan MaTA, ternyata ke-21 orang tersebut selain mendapatkan tunjangan kinerja dari KPU RI, juga menerima tunjangan dari Pemerintah Aceh sejak 2014 hingga 2016.

“Caranya, ke-21 orang itu membuat dan menandatangani surat pernyataan tidak pernah menerima tunjangan dari Pemerintah Aceh, tujuannya agar mereka bisa mengambil tunjangan dari KPU RI. Padahal, faktanya mereka menerima tunjangan dari Pemerintah Aceh,” sebut Baihaqi didampingi Koordinator MaTA, Alfian.

Adapun total kerugian negara–yang bersumber dari KPU RI–dalam kasus tersebut sebesar Rp 1.595.022.000. Rinciannya, Rp 368.082.000 tunjangan 21 orang dari bulan Juli-Desember 2014, Rp 736.164.000 tunjangan 21 orang dari Januari-Desember tahun 2015, dan Rp 490.776.000 tunjangan 21 orang dari Januari-Agustus pada 2016.

“Besar tunjangan yang diterima pegawai itu berbeda-beda, tergantung kelas jabatan. Sekretaris KIP Rp 10 juta lebih sedangkan kelas jabatan paling rendah yaitu kelas empat, tunjangan kinerjanya sekitar Rp 1 juta,” kata Baihaqi.

Dasar hukum yang dilanggar, menurut MaTA yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan beberapa lainnya.

MaTA juga menyebutkan, kasus tersebut sudah cukup kuat untuk dinyatakan sebagai kasus tindak pidana korupsi dan mendesak pihak penyidik untuk segera menindaklanjutinya.

MaTA juga berharap dengan adanya laporan tersebut setidaknya menjadi pintu masuk bagi pihak Kejati Aceh untuk mengungkap kasus-kasus lain yang terjadi di KIP Aceh. “Tidak tertutup kemungkinan akan muncul kasus-kasus lain terkait pengelolaan keuangan di KIP Aceh. Kita berharap praktik ini tidak berimplikasi pada penyelenggara Pilkada Aceh 2017,” pungkasnya. (dan)

Sumber:
mataaceh.org

comments